Balikpapan, pamungkasnews.id – Jajaran Polresta Balikpapan berhasil mengamankan dua pelaku jambret handphone berinisial RD (21) dan AD (17).
Ironisnya, satu dari dua pelaku itu yang masih terbilang ABG sudah nekad melakukan penjambretan handphone terhadap orang dewasa disiang bolong.
Pelaku melakukan penjambretan di Jalan Hendreawan Sei, Mekar Sari, Balikpapan Tengah, pada Rabu, 20/1/2021 pukul 10.00 Wita.
“Pada saat melakukan aksinya, kedua pelaku ini mendekati korban yang kemudian merampas handphone milik korban”, ujar Wakapolresta Balikpapan AKBP Sabpril Sesa didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol. Agus Arif Wijayannto dalam Press Rilis, Rabu, 17/2/2021.
Dijelaskan, pelaku menjambret sebuah handphone milik korban merk Realmi C3 warna biru. Sehingga korban mengalami kerugian senilai 2.875.000.
“Pelaku di amankan berdasarkan laporan dari korban, yang keberatan atas kerugian yang di alaminya”, terang Wakapolres
“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku yakni sebuah handphone merk Realmi C3 warna biru dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat melakukan penjambretan”, sambungnya.
Kedua pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter : Fauzi