Balikpapan, Pamungkasnews.id – Tim Jatanras (Kejahatan Kekerasan) Polresta (Kepolisan Resor Kota) Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial EW yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan diwilayah Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota.
Aksi tersebut dilakuka tersangka EW (40), pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 14.32 Wita, diwilayah Gunung Sari, tepatnya di Jln. Mekar Sari, Kelurahan Gn. Sari Ilir, Balikpapan Kota, dengan korbanya seorang Ibu Rumah Tangga berinisial NA(27).
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto SH SIK MH menjelaskan
Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dipinggir jalan.
Pada saat yang bersamaan, datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario Metic KT 4607 LR warna biru secara tiba-tiba menarik sebuah tas yang sedang di pakai oleh korban”, kata Kapolresta Balikpapan Kombes. Pol. Turmudi melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol. Agus Arif Wijayannto saat Press Release di Mapolresta Balikpapan, Rabu, 20/1/2021.
Setelah berhasil menarik tas yang di pakai korban, kata dia, pelaku langsung melarikan diri. Korban langsung berteriak jambret, sehingga mengundang warga yang berada disekitar lokasi, dan menangkap pelaku.
“Pelaku yang sempat akan melarikan diri langsung ditangkap oleh warga dan anggota kepolisian dari Polresta Balikpapan yang kebetulan berada dilokasi itu. Kemudian pelaku diamankan dan diserahkan ke Mapolresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut”, jelasnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan terhadap pelaku, bahwa pelaku ini diketahui telah melakukan aksi yang sama dibeberapa lokasi yang berbeda di Kota Balikpapan. Diantaranya di Jalan Banjar, di depan Hotel Menara Bahtera, dan di sekitaran wilayah Sepinggan”, sambungnya.
Dia mengungkapkan, dalam kasus penjambretan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah ada dua pengaduan.
“Nanti kita akan proses, namun kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dengan barang buktinya dan juga apakah masih ada TKP lain yang dilakukan oleh pelaku ini”, katanya.
Lanjutnya, dalam kasus penjambretan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami kerugian satu buah gelang emas seberat 9 gram, dan sebuah dompet berisi uang 50 ribu rupiah.
“Pelaku tunggal ini dalam melakukan aksinya terlebih dulu memantau situasi, bilamana ada kesempatan pelaku langsung melakukan penjambretan. Pelaku juga diketahui menyimpan sebuah senjata tajam jenis celurit yang disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku, rata-rata yang di incar pelaku ini adalah perempuan maupun ibu-ibu”, ungkapnya.
“Kami juga berpesan kepada ibu-ibu, bilamana membawa tas ataupun barang-barang berharga untuk lebih berhati-hati”, tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter : CH/OEC