Jambret Ibu Rumah Tangga, Berhasil Diringkus Tim Jatanras Polresta Balikpapan

- Jurnalis

Kamis, 21 Januari 2021 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Tim Jatanras (Kejahatan Kekerasan) Polresta (Kepolisan Resor Kota) Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial EW yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan diwilayah Gunung Sari Ilir,  Balikpapan Kota.

Aksi tersebut dilakuka tersangka EW (40), pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 14.32 Wita, diwilayah Gunung Sari, tepatnya di Jln. Mekar Sari, Kelurahan Gn. Sari Ilir, Balikpapan Kota, dengan korbanya seorang Ibu Rumah Tangga berinisial NA(27).

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto SH SIK MH menjelaskan
Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dipinggir jalan.

Pada saat yang bersamaan, datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario Metic KT 4607 LR warna biru secara tiba-tiba menarik sebuah tas yang sedang di pakai oleh korban”, kata Kapolresta Balikpapan Kombes. Pol. Turmudi melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol. Agus Arif Wijayannto saat Press Release di Mapolresta Balikpapan, Rabu, 20/1/2021.

Setelah berhasil menarik tas yang di pakai korban, kata dia, pelaku langsung melarikan diri. Korban langsung berteriak jambret, sehingga mengundang warga yang berada disekitar lokasi, dan menangkap pelaku.

“Pelaku yang sempat akan melarikan diri langsung ditangkap oleh warga dan anggota kepolisian dari Polresta Balikpapan yang kebetulan berada dilokasi itu. Kemudian pelaku diamankan dan diserahkan ke Mapolresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut”, jelasnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan terhadap pelaku, bahwa pelaku ini diketahui telah melakukan aksi yang sama dibeberapa lokasi yang berbeda di Kota Balikpapan. Diantaranya di Jalan Banjar, di depan Hotel Menara Bahtera, dan di sekitaran wilayah Sepinggan”, sambungnya.

Dia mengungkapkan, dalam kasus penjambretan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah ada dua pengaduan.

“Nanti kita akan proses, namun kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dengan barang buktinya dan juga apakah masih ada TKP lain yang dilakukan oleh pelaku ini”, katanya.

Lanjutnya, dalam kasus penjambretan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami kerugian satu buah gelang emas seberat 9 gram, dan sebuah dompet berisi uang 50 ribu rupiah.

“Pelaku tunggal ini dalam melakukan aksinya terlebih dulu memantau situasi, bilamana ada kesempatan pelaku langsung melakukan penjambretan.  Pelaku juga diketahui menyimpan sebuah senjata tajam jenis celurit yang disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku, rata-rata yang di incar pelaku ini adalah perempuan maupun ibu-ibu”, ungkapnya.

“Kami juga berpesan kepada ibu-ibu, bilamana membawa tas ataupun barang-barang berharga untuk lebih berhati-hati”, tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter : CH/OEC

Berita Terkait

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:14 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Senin, 16 Desember 2024 - 00:31 WIB

Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berita Terbaru