DPRD Balikpapan

Jelang IKN, Proses Percepatan Sertifikasi Aset Pemkot Balikpapa Harus Segera Dilakukan

BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Proses percepatan sertifikasi atas aset daerah dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan, hal ini dilakukan guna memberikan jaminan atas aset yang dimiliki daerah dikarenakan adanya rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di wilayah Kalimantan Timur tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Hal tersebut juga dilakukan untuk memberikan keamanan terhadap aset milik daerah dari gugatan hukum oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pasalnya Kota Balikpapan merupakan kota penyangga sekaligus pintu gerbang Ibu Kota Negara Nusantara nantinya. Dan menjadi wilayah paling strategis untuk pengembangan investasi.

“Kita jangan sampai terkecoh dan pemerintahan yang sekarang harus bergerak untuk menyelamatkan aset daerah yang ada. Karena dengan rencana pembangunan ibukota negara di wilayah Penajam Paser Utara maka kota Balikpapan akan menjadi wilayah yang paling strategis untuk pengembangan investasi,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Rabu (10/8/2022).

Menurut Taufik, ada banyak aset daerah yang harus segera diamankan diantaranya lahan seluas 70 hektar untuk rencana pembangunan sirkuit di kawasan Kelurahan Lamaru. Lahan ini sudah dibebaskan sejak tahun 2007, namun proses pembangunannya masih terkendala.

Selain itu (lanjutnya) ada lagi lahan seluas 9 hektar milik Perumahan Daksa yang telah diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah kota, dan banyak lagi aset daerah lainnya, seperti sejumlah kawasan hutan kota.

“Aset-aset daerah milik pemerintah kota ini harus disertifikatkan semua jangan hanya sekedar surat atau kertas segel saja, Hal ini dilakukan karena melihat posisi kota Balikpapan yang strategis menjelang rencana pembangunan ibukota negara,”bebernya.

Ia menegaskan bahwa  pemerintah daerah  harus bisa melakukan pendataan kembali terhadap aset-aset tanah yang pernah dibebaskan oleh pemerintahan sebelumnya. Sehingga dapat dipastikan kejelasan status atas lahan yang dikelola.

“Jangan sampai tiba-tiba tanah kita ini sudah tidak ada,” tegasnya.

Reporter: Ags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 3

Back to top button
×