PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Terkait singkronisasi data pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang rapat Gabungan gedung Parlemen Balikpapan, Senin (22/05/2023) siang.
RDP yang di pimpin Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Puryadi dan didampingi Edy Alfonso ini, dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan, Dinas Perijinan dan Kesbangpol.
RDP yang digelar kali ini guna membahas permasalahan yang seringkali muncul di setiap ajang pemilu terkait sinkronisasi data pemilih serta penggunaan alat peraga kampanye dan atributnya sebelum masa kampanye.
Anggota Komisi I DPRD kota Balikpapan Puryadi menyampaikan, permasalahan sinkronisasi data seperti TPS 00, telah dijelaskan oleh KPU Balikpapan dan permasalahan ini selesai.
“Jadi itu adopsi aturan terdahulu sebelum pemekaran, ketika pindah ke RT yang baru maka akan tertulis RT 00. Kita salah tafsir dan sudah luruskan masalah ini, ” ucapnya kepada awak media.
Selain membahas sinkronisasi data pemilih, Puryadi sebut, juga ada pembahasan penertibahan alat peraga kampanye, baliho, spanduk dan pemasangan atribut bendera partai di jalan protokol.
” Pada prinsipnya sebelum masa kampaye tidak boleh memasang algaka, spanduk, baliho. Sekarang apapun bentuknya jika itu ada tulisan bacaleg tidak diperbolehkan, dan jika mau ditertibkan jangan tebang pilih semua ditertibkan,” katanya.
Sementara itu ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menyampaikan, RDP kali ini membahas data pemilih, penempatan TPS dan juga maraknya umbul-umbul caleg.
Untuk terkait TPS, KPU telah menyiapkan 2046 TPS dengan 510 ribu pemilih. Hal ini untuk mengakomodir pemilih mendekati TPS, tetapi jika ingin dirampingkan harus mempertimbangkan p jarak.
“Komisi I meminta TPS jangan sampai terpecah-pecah, kita akan akomodir masukan ini, sepanjang bisa menunjukan data sehingga bisa dieksekusi, ” ucapnya.
Terkait maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye, Thoha tegaskan, didalam PKPU NO 33 Tahun 2018 menyatakan partai politik yang sudah ditetapkan KPU menjadi peserta pemilu dilarang kampanye sebelum waktu masa kampanye.
Yang diperbolehkan hanya sosialisasi dengan memasang bendera parpol dan nomernya, dan jika mengumpulkan massa boleh asalkan anggota internalnya.
‘Jika ada umbul-umbul, baliho, spanduk wajib diturunkan, apalagi tulisan bacaleg ( belum jadi calon, red) sampai batas waktu yang ditentukan, dab Satpol PP siap menurunkannya ” tutupnya.
Reporter : Ags