Jika Belum Rampung, Pembentukan Pansel Pemilihan Wakil Walikota Balikpapan Akan Berpedoman Pada Tatib Lama

BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan untuk Pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan sisa masa jabatan 2021-2024 akan segera dibentuk.
Namun dalam pembentukan Pansel pemilihan Wakil Walikota Balikpapan ini, tetap berpedoman pada aturan Tata Tertib (Tatib) yang lama, jika tatib baru belum terselesaikan.
Saat dimintai keterangan oleh awak media Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, S.sos menjelaskan bahwa proses pembahasan perubahan tata tertib saat ini masih terus berjalan dan sudah memasuki tahap finalisasi. Selanjutnya akan dilakukan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Wakil Walikota Balikpapan.
“Informasi yang saya dapat dari Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Balikpapan, draf tatib sudah selesai. Namun jika tidak selesai, kita masih punya tatib yang lama, sehingga tidak ada masalah,” kata Abdulloh digedung DPRD Balikpapan, Rabu (29/6/2022).
Abdulloh menyebut untuk membentuk panitia seleksi calon wakil walikota Balikpapan tidak ada masalah jika harus menggunakan Tatib yang lama, karena tatib yang lama juga sah. Namun hal itu dilakukan jika nanti proses tatib yang baru ini tidak selesai atau molor dan sebagainya, maka kita akan menggunakan tatib yang lama.
“Jika Wali Kota sudah menyerahkan atau memberikan dua nama bakal calon wakil walikota Balikpapan ke DPRD Kota Balikpapan, mau tidak mau kita akan menggunakan tatib yang lama. Itu tidak ada masalah,” sebutnya.
Dalam kesempatan ini Abdulloh juga menyampaikan, Tatib Pansel akan mengunakan tatib Alat Kelengkapan Dewan (AKD) jika pembentukan pansel belum selesai. Sedangkan untuk perwakilan suara atau pemilih, seluruh anggota dewan berhak mengunakan suaranya dan memiliki hak untuk memilih, jika nanti sudah ada dua nama calon wakil walikota yang diberikan walikota ke DPRD Kota Balikpapan.
“Jika memang nanti revisi tatib untuk panitia seleksi belum selesai, maka kita akan menggunakan tatib yang lama, sebab revisi tatib ini hanya untuk membentuk panitia seleksi saja. Jika selesai maka semua fraksi DPRD menjadi panitia seleksi. Namun jika menggunakan yang lama, maka akan mengunakan tatib AKD, berarti hanya fraksi terbanyak menjadi panitia seleksi,” tandasnya
Perlu di ketahui, untuk saat ini sudah ada lima nama calon wakil walikota yang sudah diajukan di DPRD Kota Balikpapan, Yakni, Budiono dari partai PDI Perjuangan, Sabaruddin Panrecalle dari partai Gerindra, Denny Mappa dari partai Demokrat, Alphad Syarif dari Partai Perindo/PKB dan Sayid MN Fadly dari Partai PKS.
Reporter : Ags