PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Tindak pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kerap terjadi, dengan mengiming-imingi sesuatu baik berupa barang maupun uang masih menjadi modus yang sering digunakan oleh pelaku.
Seperti yang dilakukan tersangka MH (60), dirinya harus bersiap menerima ancaman kurungan selama 15 Tahun, setelah aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap korban berinisial NI (6) dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak Kepolisian Kota Balikpapan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan IPDA Iskandar saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Selasa (23/1/2024) mengatakan kala itu korban disuruh oleh kakaknya untuk berbelanja di salah satu warung dekat rumah korban.
Korban yang saat itu melintas, kemudian dipanggil oleh pelaku MH yang tengah berdiri dirumahnya sembari pelaku mengatakan kepada korban “Kamu Mau Uang Kah”.
Setelah itu, korban dibawa masuk oleh pelaku kedalam rumahnya, kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan mencium pipi dan bibir korban.
Selanjutnya, pelaku MH membuka celana korban dan memasukan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban. Setelah itu korban langsung disuruh pulang oleh pelaku MH ke rumahnya.
Setibanya dirumah, korban menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya kepada orangtuanya. Ibu korban yang keberatan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polresta Balikpapan.
“Dari hasil visum ditemukan luka lecet berwarna kemerahan dan beberapa robekan pada selaput dara korban yang dakibatkan kekerasan benda tumpul,” terangnya.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Junto Pasal 76d dan atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak dengan ancaman 15 Tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Rel