Kawal Permasalahan Lahan Warga, Puryadi : Pihak Terkait Harus Cepat Berikan Keputusan, Jangan Ditunda – Tunda Yang Menyengsarakan Warga

- Jurnalis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Terkait permasalahan persengketaan lahan milik Tanre Wali dan Faridah selaku ahli waris, yang kini sudah ditangani pihak Pengadilan Negri Balikpapan, mengundang perhatian anggota DPRD kota Balikpapan Puryadi.

Pasalnya permasalahan persengketaan lahan tersebut sudah memakan waktu yang cukup lama, hingga saat ini belum selesai, hal ini disebabkan dalam proses sidang di pengadilan selalu banyak penundaan.

Mendengar aspirasi yang disampaikan kepada dirinya, Puryadi selaku Wakil Rakyat akan mengawal kasus persengketaan lahan ini sampai tuntas.

Seperti yang disampaikan Puryadi saat mendampingi pihak keluarga dari Tanre Wali di Pengadilan Negri Balikpapan, Ia mengatakan mendengar aduan dari masyarakat, terkait dengan persengketaan lahan, menurut dirinya masyarakat harus mendapatkan haknya sesuai dengan hak yang iya miliki.

“Mendengar aduan masyarakat yang di sampaikan kepada saya,,,, menurut saya masyarakat harus di bela untuk mendapatkan haknya sesuai dengan hak ia miliki”kata Puryadi, Kamis (21/10/2021)

Baca Juga :  Kolaborasi Tanpa Batas, Peran Dua Anggota DPRD Balikpapan dalam Membangun Kota

Puryadi menuturkan dalam kasus persengketaan lahan ini sebaiknya pihak terkait harus sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini, jangan ditunda-tunda sampai berlarut-larut yang menyusahkan warga.

“Sebaiknya pihak terkait dalam peroses penyelesaian kasus ini harus kita dorong, jangan bertele-tele, kalau memang ada perselisihan harus segera di selesaikan dengan bukti – bukti dan saksi yang detail”tuturnya.

“Jangan di buat berlarut – larut yang menyusahkan masyarakat, kasihan mas warga, yang selalu di tunda -tunda oleh pihak terkait”lanjutnya.

Puryadi meminta pihak terkait segera melalukan putusan apa bila pihak penggugat tidak memiliki bukti kuat dan saksi kuat, bukan di lakukan revisi-revisi terhadap surat-surat penggugat, sementara tergugat sendiri sudah menggarap lahan tersebut sejak 1963.

“padahal saksi dan bukti yang di ajukan pihak Tanre Wali dan Ibu Faridah sebagai pihak tergugat sudah sangat kuat, namun pihak pengadilan selalu menunda dan memberikan beberapakali kepada pihak penggugat untuk melakukan perbaikan terhadap surat-surat yang ia miliki namun tidak tuntas”ujarnya.

Baca Juga :  UMKM Balikpapan Butuh Dukungan: Reses Suwanto Soroti Tantangan dan Peluang

Politisi Partai Nasdem ini juga mengatakan, bila menuntut atau menggugat sesuatu harus jelas objeknya dan saksinya, sementara pihak penggugat belum bisa menunjukkan hal tersebut.

“Jika penggugat menghadirkan saksi dan tidak bisa membuktikan untuk apa dilanjutkan terus, segera berikan keputusan, jangan berlarut -larut, kasian warga”bebernya

Puryadi berharap dalam proses pengadilan nanti para penggugat dan yang digugat harus membuka sejelas-jelasnya agar permasalahan ini selesai yang mana mempunyai haknya.

“Harapanya, agar di buka seluas luasnya agar bisa gamblang, supaya jelas kalau itu benar-benar hak mereka, harus memberikan haknya kepada mereka,”tegasnya

“Dalam menentukan kepemilikan yang sah .. harus benar bisa membuktikan dasar kepemilikan, lokasi kepemilikan dan saksi batas, sementara tergugat sudah menduduki lahan tersebut sudah sekian lama dan tidak pernah kemana-mana… Pengadilan harus jeli melihat hal tersebut”pungkasnya

Reporter : Ags

Berita Terkait

Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah
Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah
Mendengar Suara Warga, Nelly Turuallo Tanggapi Keluhan BPJS dan Pendidikan Dalam Kegiatan Reses di Balikpapan Tengah
UMKM Balikpapan Butuh Dukungan: Reses Suwanto Soroti Tantangan dan Peluang
Warga Balikpapan Selatan Sampaikan Keluhan di Reses Simon Sulean
Budiono Dicecar Aspirasi Warga Saat Reses di Kelurahan Damai Bahagia, dari Persoalan Banjir hingga Sampah
Reses Perdana, Suriani Gelar Serap Aspirasi di RT 46 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur
Reses Masa Sidang I 2024, Anggota DPRD Balikpapan Lim Serap Aspirasi Warga Karang Rejo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 07:55 WIB

Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah

Jumat, 15 November 2024 - 17:48 WIB

Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah

Jumat, 15 November 2024 - 02:00 WIB

Mendengar Suara Warga, Nelly Turuallo Tanggapi Keluhan BPJS dan Pendidikan Dalam Kegiatan Reses di Balikpapan Tengah

Kamis, 14 November 2024 - 12:41 WIB

UMKM Balikpapan Butuh Dukungan: Reses Suwanto Soroti Tantangan dan Peluang

Kamis, 14 November 2024 - 12:12 WIB

Warga Balikpapan Selatan Sampaikan Keluhan di Reses Simon Sulean

Berita Terbaru