Balikpapan, Pamungkasnews.id – Terkait permasalahan persengketaan lahan milik Tanre Wali dan Faridah selaku ahli waris, yang kini sudah ditangani pihak Pengadilan Negri Balikpapan, mengundang perhatian anggota DPRD kota Balikpapan Puryadi.
Pasalnya permasalahan persengketaan lahan tersebut sudah memakan waktu yang cukup lama, hingga saat ini belum selesai, hal ini disebabkan dalam proses sidang di pengadilan selalu banyak penundaan.
Mendengar aspirasi yang disampaikan kepada dirinya, Puryadi selaku Wakil Rakyat akan mengawal kasus persengketaan lahan ini sampai tuntas.
Seperti yang disampaikan Puryadi saat mendampingi pihak keluarga dari Tanre Wali di Pengadilan Negri Balikpapan, Ia mengatakan mendengar aduan dari masyarakat, terkait dengan persengketaan lahan, menurut dirinya masyarakat harus mendapatkan haknya sesuai dengan hak yang iya miliki.
“Mendengar aduan masyarakat yang di sampaikan kepada saya,,,, menurut saya masyarakat harus di bela untuk mendapatkan haknya sesuai dengan hak ia miliki”kata Puryadi, Kamis (21/10/2021)
Puryadi menuturkan dalam kasus persengketaan lahan ini sebaiknya pihak terkait harus sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini, jangan ditunda-tunda sampai berlarut-larut yang menyusahkan warga.
“Sebaiknya pihak terkait dalam peroses penyelesaian kasus ini harus kita dorong, jangan bertele-tele, kalau memang ada perselisihan harus segera di selesaikan dengan bukti – bukti dan saksi yang detail”tuturnya.
“Jangan di buat berlarut – larut yang menyusahkan masyarakat, kasihan mas warga, yang selalu di tunda -tunda oleh pihak terkait”lanjutnya.
Puryadi meminta pihak terkait segera melalukan putusan apa bila pihak penggugat tidak memiliki bukti kuat dan saksi kuat, bukan di lakukan revisi-revisi terhadap surat-surat penggugat, sementara tergugat sendiri sudah menggarap lahan tersebut sejak 1963.
“padahal saksi dan bukti yang di ajukan pihak Tanre Wali dan Ibu Faridah sebagai pihak tergugat sudah sangat kuat, namun pihak pengadilan selalu menunda dan memberikan beberapakali kepada pihak penggugat untuk melakukan perbaikan terhadap surat-surat yang ia miliki namun tidak tuntas”ujarnya.
Politisi Partai Nasdem ini juga mengatakan, bila menuntut atau menggugat sesuatu harus jelas objeknya dan saksinya, sementara pihak penggugat belum bisa menunjukkan hal tersebut.
“Jika penggugat menghadirkan saksi dan tidak bisa membuktikan untuk apa dilanjutkan terus, segera berikan keputusan, jangan berlarut -larut, kasian warga”bebernya
Puryadi berharap dalam proses pengadilan nanti para penggugat dan yang digugat harus membuka sejelas-jelasnya agar permasalahan ini selesai yang mana mempunyai haknya.
“Harapanya, agar di buka seluas luasnya agar bisa gamblang, supaya jelas kalau itu benar-benar hak mereka, harus memberikan haknya kepada mereka,”tegasnya
“Dalam menentukan kepemilikan yang sah .. harus benar bisa membuktikan dasar kepemilikan, lokasi kepemilikan dan saksi batas, sementara tergugat sudah menduduki lahan tersebut sudah sekian lama dan tidak pernah kemana-mana… Pengadilan harus jeli melihat hal tersebut”pungkasnya
Reporter : Ags