Kecanduan Judi “Online,” Pria Ini Nekat Mencuri Dua Unit TV dan Satu Unit AC

- Jurnalis

Kamis, 18 Maret 2021 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Salah satu pelaku pencurian TV dan Air Conditioner (AC) berhasil diamankan SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL ( SATRESKRIM ) POLRESTA Balikpapan, pada Hari Selasa,(16/03/2021).

Pelaku pencurian yang diketahui berinisial SU (30), warga Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan ini, berhasil diamankan pihak berwajib di kediamannya.

Terungkapnya aksi pencurian TV dan AC yang dilakukan oleh pelaku berkat adanya laporan korban bernama Poltak Fernando.

“Kita berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah kost yang tidak berpenghuni,” ujar Kompol Rengga Puspo Saputro SIP SIK MH saat menggelar Pres Rilis di Mapolresta Balikpapan, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga :  Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Kompol Rengga menuturkan pelaku melancarkan aksinya pada dini hari dengan menggasak 2 unit TV, 1 unti Air Conditioner (AC) 1/2 PK serta 3 unit Outdoor AC.

Berbekal sebuah alat berupa Obeng yang digunakan pelaku untuk masuk melalui jendela rumah kos, pelaku berhasil menggasak barang berharga yang ditaksir berkisar 8.5 juta.

Diketahui, pelaku bukan hanya beraksi pada satu tempat, melainkan beraksi di Tiga tempat dengan menyasar kamar kost yang tidak berpenghuni.

Baca Juga :  Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

“Pelaku beraksi ditiga tempat dengan rentang waktu antara Februari hingga Maret,” ujar Kompol Rengga.

“Saat pelaku diamankan, barang bukti belum sempat terjual. Rencananya hasil kejahatannya akan dipergunakan untuk bermain judi online,” sambungnya.

Pelaku SU bukan merupaka seorang residivis, hanya saja aksi nekat yang dilakukan pelaku karena terdesak untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 Tahun penjara.

Reporter : oechan

Berita Terkait

Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:22 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:14 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Senin, 16 Desember 2024 - 00:31 WIB

Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya

Berita Terbaru

DPRD Prov Kaltim

Sigit Wibowo Gencarkan Edukasi Pajak, Warga Diminta Bawa STNK

Jumat, 11 Jul 2025 - 13:53 WIB