PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Kecamatan Balikpapan Utara merupakan salah satu wilayah Kota Balikpapan yang memiliki area cukup luas dan penduduk terpadat dibadinding 6 Kecamatan lainya.
Tak ayal wilayah yang terbagi 6 Kelurahan ini, masih terdapat lingkungkungan belum tersentuh oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akibat cakupan yang sangat luas.
Untuk itu Sukri Wahid anggota DPRD Kota Balikpapan hadir di salah satu lingkungan yang berada Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, tepatnya RT 44 guna menggelar Serap Aspirasi (Reses) Masa Sidang II Tahun 2023,.Minggu (18/06/2023), Sore.
Kegiatan Rese yang digelar Sukri tersebut merupakan tugas dan kewajiban selaku anggota DPRD, untuk turun ke Daerah Pemilihan (Dapil)-nya guna menyerap seluruh keluhan warga masyarakat terkait kemajuan lingkungan.
Terlihat antusias ratusan warga RT 44, 38 dan 57 Kelurahan Graha Indah yang datang memadati area kegiatan reses untuk menyampaikan aspirasinya.
Sebelum melakukan serap aspirasi, dalam sambutannya, Sukri menjelaskan bahwa reses yang digelar bertujuan untuk mendengarkan keluhan atau aspirasi, juga kendala dilingkungan sekitar yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
Dengan didampingi oleh pihak LPM Graha Indah, dan beberapa ketua RT. Sukri yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi III DPRD, turut menyampaikan beberapa program prioritas Walikota Balikpapan yang telah dijanjikan kepada Masyarakat.
Seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS kelas III gratis, distribusi seragam gratis, subsidi SPP serta insentif guru ngaji.
Berbagai aspirasi dan keluhan disampaikan oleh warga mulai dari permasalahan, semenisasi jalan, drainase, pemasangan PDAM, Penerangan Jalan Umum (PJU).
Seperti yang diutarakan, Rasma Warga RT 38 Graha Indah, mengeluhkan jalan dilingkungannya yang belum disemenisasi dan juga pengajuan pemasangan air bersih.
” Sudah daftar sejak tahum 2022 tapi belum terealisasi, padahal tetangga sudah ada air PDAMnya, ” ujarnya.
Menanggapi permasalahan ini, Syukri meminta warga untuk mengirimkan bukti regristrasi pendaftaran pemasangan air bersih. ” Nantinya akan dipertanyakan kepada pihak PDAM kendala dan permasalahannya kenapa belum teralisasi, ” ucapnya.
Irma warga RT 38 Perumahan Nusantara Graha Indah mengeluhkan longsor yang kerap terjadi dirumahnya dan jika hujan banjir. ” Kerap kali lapor pihak developer, tidak ada kepastian, ” ucapnya.
Terkait permasalahan ini, Syukri sampaikan permohonan maafnya, jika developer belum menyerahkan fasum fasos ke pemerintah kota maka bantuan tidak akan bisa terwujud karena masih tanggung pihak developer. ” Saran saja, warga menyurat ke DPRD Balikpapan untuk meminta bantu mediasi agar DPRD memanggil pihak developer untuk mempertanyakan permasalahan ini, ” jelasnya.
Anak muda dari RT 57 Graha indah Rozak, menyampaikan unek-uneknya, meminta agar ada kolaborasi pihak terkait untuk menjalankan program peningkatan kapasitas maupun kualitas pemuda sebagai persiapan menyambut Ibu Kota Negara IKN Nusantaa.
“Saya yakin kualitas anak muda, potensinya sangat besar, apabila tidak memulai dari sekarang. Kami anak muda yang berasal dari produk lokal, akan kalah dengan yang nantinya berdatangan,” ucapnya.
Menanggapi unek-unek generasi pemuda, Syukri katakan, usulan ini sangat menarik, satu segmen anak muda yang menginginkan adanya kolaborasi yang diberikan iklim semangat anak muda mengangkat tema kreatiifitas menyongsong IKN.
” Ini menarik, terlalu normatif, dan reelnya harus ditindaklanjuti. Karena kebiasaan anak muda hadir di reses sangat menarik, jarang ada anak muda yang mau sampaikan narasinya, ” ucapnya.
Syukri juga menyebut adanya Peraturan Daerah (Perda) yang membahas tenaga kerja lokal. Dengan memuat aturan persyaratannya harus memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal 1 tahun agar bisa dikategorikan tenaga lokal.
Dan juga perusahaan yang berinvestasi di Balikpapan agar membuka dan mewajibkan lowongan pekerjaan untuk tenaga lokal. ” Wajib memperkerjakan 70 persen tenaga lokal, ” ucapnya.
Meskipun aturan angka dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan ketentuan notifikasi Kemenkuham, Syukri katakan, Rancangan Perda Penyelenggara Tenaga kerja ini nantinya akan jadi dasar kota Balikpapan sebagai tuan rumah di tempat sendiri.
Selain itu, perusahaan yang berinvestasi di kota Balikpapan tidak diperbolehkan menahan dokumen asli seperti ijazah.
Reporter : Ags