Keroyok Anggota Polisi, Empat Pelaku Diamankan Tim Beruang Hitam

- Jurnalis

Jumat, 5 Februari 2021 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, pamungkasnews.id – Pengeroyokan terhadap anggota polisi yang dilakukan oleh keluarga pasien Covid-19 di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) di amankan Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan.

Pengeroyokan itu dilakukan empat orang pelaku masing-masing berinisial S (51), NA (32), SY (35), RB (25). Satu dari empat pelaku itu berinisial NA merupakan residivis narkoba.

Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa menjelaskan, pengeroyokan terhadap anggota polisi terjadi di lorong dan loby RSPB pada Minggu, 24/1/2021, pukul 17.30 WITA. Saat itu anggota polisi yang bertugas di Polsek Balikpapan Selatan mendapatkan informasi dari RSPB jika terjadi keributan yang dilakukan oleh keluarga pasien Covid-19.

Baca Juga :  DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

“Pengeroyokan terjadi pada saat korban melakukan pengamanan sekaligus dokumentasi saat keributan terjadi. Tiba-tiba para pelaku ini mengejar korban ke dalam rumah sakit, maka terjadilah pengeroyokan terhadap korban di lorong RSPB hingga berlanjut ke loby RSPB. Dari kejadian itu, korban mengalami luka dibagian wajah”, kata Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasat Reskrim Kompol. Agus Arif Wijayannto, di Mapolresta Balikpapan, Kamis, 5/2/2021.

Baca Juga :  DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Dia menjelaskan, keributan awalnya dipicu oleh para pelaku yang tak lain adalah keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia, karena para pelaku tidak menyetujui pasien di makamkan dengan protokol kesehatan Covid-19.

“Saat ini keempat pelaku beserta Barang bukti berupa gagang sapu dan pakaian yang digunakan pelaku pada saat kejadian turut di amankan”, ujarnya.

Atas perbuatannya, masing-masing pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Reporter : Fauzi

Berita Terkait

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:14 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Senin, 16 Desember 2024 - 00:31 WIB

Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Berita Terbaru

Polda Kaltim

Polda Kaltim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2025, Ini Sasarannya

Selasa, 11 Feb 2025 - 14:07 WIB