Balikpapan, pamungkasnews.id – Pengeroyokan terhadap anggota polisi yang dilakukan oleh keluarga pasien Covid-19 di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) di amankan Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan.
Pengeroyokan itu dilakukan empat orang pelaku masing-masing berinisial S (51), NA (32), SY (35), RB (25). Satu dari empat pelaku itu berinisial NA merupakan residivis narkoba.
Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa menjelaskan, pengeroyokan terhadap anggota polisi terjadi di lorong dan loby RSPB pada Minggu, 24/1/2021, pukul 17.30 WITA. Saat itu anggota polisi yang bertugas di Polsek Balikpapan Selatan mendapatkan informasi dari RSPB jika terjadi keributan yang dilakukan oleh keluarga pasien Covid-19.
“Pengeroyokan terjadi pada saat korban melakukan pengamanan sekaligus dokumentasi saat keributan terjadi. Tiba-tiba para pelaku ini mengejar korban ke dalam rumah sakit, maka terjadilah pengeroyokan terhadap korban di lorong RSPB hingga berlanjut ke loby RSPB. Dari kejadian itu, korban mengalami luka dibagian wajah”, kata Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasat Reskrim Kompol. Agus Arif Wijayannto, di Mapolresta Balikpapan, Kamis, 5/2/2021.
Dia menjelaskan, keributan awalnya dipicu oleh para pelaku yang tak lain adalah keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia, karena para pelaku tidak menyetujui pasien di makamkan dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Saat ini keempat pelaku beserta Barang bukti berupa gagang sapu dan pakaian yang digunakan pelaku pada saat kejadian turut di amankan”, ujarnya.
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Reporter : Fauzi