Ketiga Pelaku Pencurian Kabel Menempuh Jalan Restorative Justice Dengan Pelapor

- Jurnalis

Kamis, 8 April 2021 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Ketiga pelaku pencurian kabel tembaga berinisial SL, FR dan AF yang telah diamankan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kalim pada Jum’at (26/3) lalu, akhirnya memasuki babak akhir.

Ketiga pelaku telah mendapat “Restorative Justice” dengan pihak pelapor, Hal tersebut disampaikan Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi saat menggelar pres rilis di Mapolda Kaltim, Jln Syarifuddin Yoes, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan (Balsel), Kamis (8/4/2021).

Perlu diketahui maksud dari “Restorative Justice ” yakni alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

AKBP Agus mengungkapkan, jika ketiga pelaku tersebut telah berdamai dengan pihak korban yang mana merupakan pelapor, hal ini didasari karena ketiga pelaku Pencurian Kabel mau bertanggung jawab dan mengganti rugi atas kerusakan yang telah ditimbulkan dari aksinya.

“Kerusakan yang dimaksud ialah, saat melakukan aksinya ketiga pelaku melakukan penggalian tanah untuk mengambil kabel yang terbenam didalam tanah tersebut, akibat dari penggalian tersebut terjadi kerusakan badan jalan”ungkapnya

“dan pelaku sepakat mau mengembalikan kerusakan jalan akibat perbuatan yang dilakukan ketiga pelaku saat mengambil kabel tersebut didalam tanah”lanjut AKBP Agus.

“Kita sepakat perkara ini menemuk babak akhir yakni antara pelaku dan pelapor menempuh jalur damai dan menyepakati akan memperbaiki kerusakan akibat galian yang dilakukan pelaku,” tuturnya.

AKBP Agus menjelaskan jika aksi yang dilakukan pelaku dengan cara menggali jalan dengan menggunakan beberapa peralatan seperti cangkul dan lainnya sedalam 2 meter.

Kemudian, saat menggali menemukan kabel tembaga milik Telkom dan mengingatnya ke Truk, selanjutnya ditarik menggunakan truk.

Nantinya, barang bukti yang diamankan setelah Restoratif Justice selesai akan dikembalikan kepada tersangka.

“Kita selesaikan dulu perdamaian antara pelaku dan pelapor, selanjutnya barang bukti akan kita serahkan ke pelaku setelah upaya damai ini selesai,” pungkasnya

Reporter :oechan

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Ekonomi

Bank Neo Commerce Ikut Serta FinExpo 2024 di Balikpapan

Jumat, 4 Okt 2024 - 23:48 WIB