Pamungkasnews.id, Balikpapan – Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, mengapresiasi dan mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang diteken Presiden RI Joko Wododo pada 7 Desember 2020.
PP 70 Tahun 2020 ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman Identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Peraturan tersebut telah disahkan dengan mempertimbangkan upaya mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Politisi dari Partai Golkar ini mengatakan, PP 70 itu harus dikawal dan dilaksanakan secara maksimal agar menguatkan perlindungan terhadap anak.
Dia menilai, PP 70 bisa menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam menangani dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, jika dilaksanakan dengan benar.
“Tujuan dari PP tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual, agar tidak ada lagi pelaku- pelaku kekerasan seksual di Indonesia ini,” jelasnya.
Menurut dia, disahkanya PP 70 Tahun 2020 akan membantu para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, serta pihak terkait termasuk DPRD akan lebih mudah dalam mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Kita mendukung PP 70, ini sangat bagus, selain membantu para penegak hukum, hal ini dapat memudahkan pihak terkait termasuk DPRD dalam menyampaikan kepada masyarakat”, pungkasnya. (Fzi)