Ketua Komisi II DPRD Balikpapan : Swalayan yang Tak Berizin Harus Ditertibkan

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, pamungkasnews.id – Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan H. Haris menegaskan, sebanyak 163 dari 234 swalayan yang tersebar di Kota Balikpapan diantaranya Alfamidi, Indomaret, Alfamart, maupun swalayan lokal yang masa perizinannya habis untuk segera melakukan perpanjangan.

“Kami minta swalayan yang belum mengurus perpanjangan izinnya untuk segera mengurusnya kepada instansi terkait. Jika tidak, kami akan melakukan penegasan untuk meminta Satpol PP untuk melakukan tindakan penutupan terhadap swalayan tersebut. Tentunya dengan mekanisme yang ada”, ujar H. Haris kepada wartawan, Senin,( 26/4/2021)

Dia mengatakan, pihaknya sebagai pengawasan juga telah meminta kepada dinas terkait untuk memberikan tindakan tegas melalui surat teguran hingga penutupan operasional kepada 163 swalayan tersebut jika masih bandel.

Baca Juga :  Suriani Apresiasi Kehadiran Joging Track dan UMKM di Kawasan Stadion Batakan

“Izin swalayan hanya berlaku selama 2,5 tahun. Jadi, selanjutnya harus di perpanjang, jika tidak, maka swalayan tersebut harus ditutup. Ini baru teguran pertama yang dilayangkan oleh dinas terkait, selanjutnya teguran kedua akan dilayangkan, jika masih belum mengurus izin, setelah yang ketiga kali teguran nanti juga masih bandel dan belum mengurus perpanjangan, maka sebaiknya swalayan tersebut harus ditertibkan. Berarti tidak punya niat baik”, ujarnya.

Menurut dia, dalam kondisi Covid-19, pemerintah juga telah memberikan kelonggaran kepada swalayan yang izinnya habis masa berlakunya.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Balikpapan, Fraksi PDI Perjuangan Dorong Transparansi dan Integritas Pengelolaan APBD 2026

Jika setelah teguran ketiga dari dinas terkait tidak direspon, kata dia, pihaknya akan memanggil dinas terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT), serta Satpol PP untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penindakan selanjutnya.

“Nanti kita akan panggil Dinas Perdagangan, DPMPT, dan Satpol PP, jika memang tidak ada respon dari swalayan setelah teguran ketiga. Kita akan lakukan RDP untuk penindakan selanjutnya. Tapi kita tunggu saja dulu ketegasan dari pemerintah kota dalam hal ini dinas terkait. Yang jelas swalayan yang tak berizin harus ditertibkan”, kata dia.

Reporter : Fauzi

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL
Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat
Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru
Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen
Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera
DPRD Balikpapan dan Pemkot Sepakati APBD Tahun 2026 Sebesar 3.3 Triliun
Balikpapan Menuju 2026, Fraksi PKB Tegas Awasi Fiskal dan Pembangunan Publik
APBD 2026 Disepakati, Fraksi NasDem Dorong Tata Kelola Anggaran yang Lebih Akuntabel
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 11:20 WIB

Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL

Jumat, 28 November 2025 - 22:26 WIB

Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat

Jumat, 28 November 2025 - 21:46 WIB

Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru

Jumat, 28 November 2025 - 19:44 WIB

Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen

Jumat, 28 November 2025 - 17:39 WIB

Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera

Berita Terbaru