Ketua Komisi II DPRD Balikpapan : Swalayan yang Tak Berizin Harus Ditertibkan

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, pamungkasnews.id – Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan H. Haris menegaskan, sebanyak 163 dari 234 swalayan yang tersebar di Kota Balikpapan diantaranya Alfamidi, Indomaret, Alfamart, maupun swalayan lokal yang masa perizinannya habis untuk segera melakukan perpanjangan.

“Kami minta swalayan yang belum mengurus perpanjangan izinnya untuk segera mengurusnya kepada instansi terkait. Jika tidak, kami akan melakukan penegasan untuk meminta Satpol PP untuk melakukan tindakan penutupan terhadap swalayan tersebut. Tentunya dengan mekanisme yang ada”, ujar H. Haris kepada wartawan, Senin,( 26/4/2021)

Dia mengatakan, pihaknya sebagai pengawasan juga telah meminta kepada dinas terkait untuk memberikan tindakan tegas melalui surat teguran hingga penutupan operasional kepada 163 swalayan tersebut jika masih bandel.

Baca Juga :  Reses di Perumahan Pondok Lestari, Budiono Dibanjiri Keluhan PSU

“Izin swalayan hanya berlaku selama 2,5 tahun. Jadi, selanjutnya harus di perpanjang, jika tidak, maka swalayan tersebut harus ditutup. Ini baru teguran pertama yang dilayangkan oleh dinas terkait, selanjutnya teguran kedua akan dilayangkan, jika masih belum mengurus izin, setelah yang ketiga kali teguran nanti juga masih bandel dan belum mengurus perpanjangan, maka sebaiknya swalayan tersebut harus ditertibkan. Berarti tidak punya niat baik”, ujarnya.

Menurut dia, dalam kondisi Covid-19, pemerintah juga telah memberikan kelonggaran kepada swalayan yang izinnya habis masa berlakunya.

Baca Juga :  Fraksi DPRD Balikpapan Sepakat Dukung Pembentukan Perda Perangkat Daerah

Jika setelah teguran ketiga dari dinas terkait tidak direspon, kata dia, pihaknya akan memanggil dinas terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT), serta Satpol PP untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penindakan selanjutnya.

“Nanti kita akan panggil Dinas Perdagangan, DPMPT, dan Satpol PP, jika memang tidak ada respon dari swalayan setelah teguran ketiga. Kita akan lakukan RDP untuk penindakan selanjutnya. Tapi kita tunggu saja dulu ketegasan dari pemerintah kota dalam hal ini dinas terkait. Yang jelas swalayan yang tak berizin harus ditertibkan”, kata dia.

Reporter : Fauzi

Berita Terkait

Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah
Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah
Mendengar Suara Warga, Nelly Turuallo Tanggapi Keluhan BPJS dan Pendidikan Dalam Kegiatan Reses di Balikpapan Tengah
UMKM Balikpapan Butuh Dukungan: Reses Suwanto Soroti Tantangan dan Peluang
Warga Balikpapan Selatan Sampaikan Keluhan di Reses Simon Sulean
Budiono Dicecar Aspirasi Warga Saat Reses di Kelurahan Damai Bahagia, dari Persoalan Banjir hingga Sampah
Reses Perdana, Suriani Gelar Serap Aspirasi di RT 46 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur
Reses Masa Sidang I 2024, Anggota DPRD Balikpapan Lim Serap Aspirasi Warga Karang Rejo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 07:55 WIB

Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah

Jumat, 15 November 2024 - 17:48 WIB

Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah

Jumat, 15 November 2024 - 02:00 WIB

Mendengar Suara Warga, Nelly Turuallo Tanggapi Keluhan BPJS dan Pendidikan Dalam Kegiatan Reses di Balikpapan Tengah

Kamis, 14 November 2024 - 12:41 WIB

UMKM Balikpapan Butuh Dukungan: Reses Suwanto Soroti Tantangan dan Peluang

Kamis, 14 November 2024 - 12:12 WIB

Warga Balikpapan Selatan Sampaikan Keluhan di Reses Simon Sulean

Berita Terbaru