Komisi IV DPRD Balikpapan, Gelar RDP Terkait Upah Bagi Para Pekerja di Kota Balikpapan

- Jurnalis

Rabu, 19 Mei 2021 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait upah murah pekerja dan jaminan kesehatan bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan dan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan.

RDP yang berlangsung di ruang Komisi lV DPRD Balikpapan dan dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV Iwan Wahyudi, Ketua Koordinator Komisi IV Budiono, yang di ikuti seluruh anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Selasa (18/5/2021).

Kepada awak media ini, Budiono menuturkan pembahasan upah murah bagi pekerja merupakan sebuah aspirasi yang telah disampaikan oleh serikat kerja di Balikpapan.

“Terkait permasalahan upah murah, Hal ini merupakan aspirasi yang di sampaikan serikat buruh di Balikpapan”kata Budiono

Baca Juga :  AKD Resmi Diumumkan, DPRD Kota Balikpapan Siap Laksanakan Tugas dan Fungsinya 

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatakan bahwa penentuan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka dari situlah terbentuknya Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi”jelasnya.

Budiono menambahkan, sebelumnya upah murah sudah diatur didalam PP Nomor 76 Tahun 2015, sedangkan di PP Nomor 36 indikatornya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Mengenai upah murah itu sudah di atur dalam PP Nomor 76 Tahun 2015, namun di PP Nomor 36 Tahun 2021 Upah pekerja berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi”tambahnya.

Budiono berharap, kedepan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang ketenagakerjaan yang sudah ada akan dilakukan revisi dimana salah satunya akan mencantumkan terkait permasalah upah murah yang kenapa bisa sampai terjadi.

Baca Juga :  Reses Masa Sidang I 2024, Anggota DPRD Balikpapan Lim Serap Aspirasi Warga Karang Rejo

Politkus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut menjelaskan, yang perlu dipahami didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 telah menjelaskan jika upah murah atau upah minimum tersebut hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja dari 0 sampai 12 bulan (1 Tahun) saja.

“Jika masa kerja seorang pekerja diatas 1 tahun keatas, maka perusahaan wajib menyusun struktur skala upah bagi pekerja diatas 1 Tahun sesuai dengan kemampuan yang dimiliki pekerja itu sendiri”pungkasnya

Reporter : Bagas

Berita Terkait

Budiono Dicecar Aspirasi Warga Saat Reses di Kelurahan Damai Bahagia, dari Persoalan Banjir hingga Sampah
Reses Perdana, Suriani Gelar Serap Aspirasi di RT 46 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur
Reses Masa Sidang I 2024, Anggota DPRD Balikpapan Lim Serap Aspirasi Warga Karang Rejo
Reses di Perumahan Pondok Lestari, Budiono Dibanjiri Keluhan PSU
Tingkatkan Sinergitas, Komisi II DPRD Kota Balikpapan Kunker ke DPRD Kabupaten Kukar
Kolaborasi Tanpa Batas, Peran Dua Anggota DPRD Balikpapan dalam Membangun Kota
Fraksi DPRD Balikpapan Sepakat Dukung Pembentukan Perda Perangkat Daerah
Fraksi Partai Nasdem Kecewa Terhadap Penetapan AKD DPRD Kota Balikpapan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 14:44 WIB

Budiono Dicecar Aspirasi Warga Saat Reses di Kelurahan Damai Bahagia, dari Persoalan Banjir hingga Sampah

Rabu, 13 November 2024 - 14:35 WIB

Reses Perdana, Suriani Gelar Serap Aspirasi di RT 46 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur

Rabu, 13 November 2024 - 14:25 WIB

Reses Masa Sidang I 2024, Anggota DPRD Balikpapan Lim Serap Aspirasi Warga Karang Rejo

Selasa, 12 November 2024 - 13:24 WIB

Reses di Perumahan Pondok Lestari, Budiono Dibanjiri Keluhan PSU

Jumat, 8 November 2024 - 20:08 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Komisi II DPRD Kota Balikpapan Kunker ke DPRD Kabupaten Kukar

Berita Terbaru

DPRD Balikpapan

Reses di Perumahan Pondok Lestari, Budiono Dibanjiri Keluhan PSU

Selasa, 12 Nov 2024 - 13:24 WIB