PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Terkait perpanjangan kontrak yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kepada PT. Fahreza Duta Perkasa sebagai Indikator proyek Multiyears penanggulangan banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal, banyak mendapat keritikan dari berbagai pihak, salah satunya anggota komisi III DPRD Balikpapan Drs. Sarifuddin Oddang.
Seperti yang diketahui Pemkot Balikpapan telah memperpanjang kontrak PT. Fahreza atas pengerjaan proyek DAS Ampal yang dilakukan secara Multiyears hingga 31 Desember 2023.
Padahal pada tanggal 26 Desember 2022, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD kota Balikpapan merekomendasikan jika pada bulan Desember proyek tersebut tidak memenuhi progres, makan Komisi III DPRD Balikpapan akan meminta pertanggung jawaban kembali dari pihak PT. Fahreza. Dan hal itu tertuang dalam Notulen Berita Acara (BA) yang telah di sepakati oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Hal tersebut di pertegas lagi oleh Sarifuddin Oddang usai mengikuti rapat internal yang digelar Komisi III DPRD Balikpapan, Senin (03/04/2023), pagi.
Oddang (sapaan akrab Sarifuddin Oddang) mengatakan hal tersebut sudah disampaikan pada 26 Desember lalu kepada dinas terkait, jika tidak memenuhi progres maka pihak DPRD akan meminta pertanggung jawaban kembali atas proyek DAS Ampal tersebut serta merekomendasikan untuk dilakukan pemutusan kontrak.
“Hal tersebut sudah kami sampaikan, namun pada kenyataanya kontrak tersebut malah dilanjutkan” kata Oddang.
Oddang juga mengatakan dalam Berita Acara (BA) PT. Fahreza mendapatkan Show Cause Meeting 3 (SCM3) pada tahun 2022 akibat beberapakali melanggar komitmen pencapaian progres.
“Pertanyaan saya apakah SCM 3 tersebut hanya berlaku pada tahun 2022 saja dan masuk 2023 di hapuskan sehingga kontrak di perpanjang”cetusnya.
Saat ini masyarakat kota Balikpapan menanyakan kinerja dari Komisi III DPRD Balikpapan sebagai fungsi pengawasan, terkait perpanjangan kontrak tersebut. Dirinya mempertegas bahwa Komisi III telah melakukan langkah-langkah atas permasalahan yang ada di proyek DAS Ampal tersebut sejak 2022.
“Kami (Komisi III red) sudah berbuat, dan hal tersebut sudah disepakati, bahwa tidak ada kelanjutan kegiatan di proyek DAS Ampal jika tidak memenuhi progres”jelasnya.
“Untuk itu dengan kesepakatan tersebut, kami berkesimpulan bahwa harus diadakan Pansus, namun hingga saat ini tidak terbentuk”lanjutnya.
Padahal (Oddang kembali menjelaskan) tujuan di adakan Pansus tersebut hanya untuk meminta keterangan kepada pihak PT. Fahreza atas permasalahan yang ada di proyek tersebut, untuk kiranya dapat disampaikan ke publik.
“Tujuannya hanya untuk meminta keterangan untuk disampaikan ke publik, agar masyarakat kota Balikpapan tau atas permasalahan yang terjadi di proyek DAS Ampal tersebut”jelasnya.
Oddang memaparkan jika memang Pansus tidak terbentuk, sebagai tenaga teknis OPD kota Balikpapan yaitu Dinas Pekerjaan Umum (DPU) harus bertanggung jawab untuk menyampaikan terkait perkembangan proyek DAS Ampal tersebut.
“Tugas DPRD sendiri sebagai pengawasan, dan sebagai fungsi pengawasan sendiri DPRD telah menyampaikan telah ada terjadi kesalahan dan yang menjadi eksekutor adalah pemerintah kota, itulah aturanya”ujarnya.
“Jadi tolong jangan dikatakan DPRD tidak ada kerjaanya”tegasnya.
Reporter : Ags