DPRD Balikpapan

Kunlap Komisi I DPRD Balikpapan Cek Legalitas Tanah Milik Warga Telagasari

PAMUNGKASNEWS.ID, BILIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan melakukan kunjungan lapangan (Kunlap) ke Jalan Pembangunan RT 38 Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota (Balkot), terkait dengan legalitas tanah milik warga yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN).

Kunlap ini bertujuan untuk mendengarkan keluhan warga RT 38 dan RT 24 Kelurahan Telagasari, Balikpapan kota yang berlangsung di posyandu RT 38, pada hari Rabu (6/9/2023).

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Laisa Hamisah menerangkan, kunjungan ini untuk mendengarkan langsung permasalahan yang ada di lingkungan warga RT 38 dan 24 Telaga Sari.

“Mereka kedulitan buat sertifikat. Jadi warga mengeluh jika mereka tidak bisa membuat sertifikat, sedangkan warga sudah menetap lama di kawasan tersebut,” ucap Laisa seusai pertrmuan dengan warga, Rabu (6/9/2023).

Laisah mengatakan, warga sudah melakukan pembuatan IMTN sebanyak tiga kali mulai tahun 2013, 2016 dan 2019 tetapii ketika ingin ditingkatkan jadi sertifikat mengalami hambatan.

“Nah ada yang klaim bahwa lokasi ini ada yang mengaku memiliki sertifikat, akhirnya warga tidak bisa buat. Informasi dari kelurahan ada 10 sertifikat yang diklaim,” akunya.

Dan akibat klaim itu yang menyebabkan pihak BPN tidak menerbitkan sertifikat. Dan untuk solusinya, pihaknya akan mencari tahu siapa pemilik sertifikat tersebut.

“Selanjutnya komisi I akan melakukan RDP untuk memanggil semua pihak, agar permasalahan ini bisa selesai,” terangnya.

Ditempat yang sama, Ketua RT 38 Telaga Sari Jasmani menambahkan, hasil pertemuan ini semua warga sangat berharap rumah miliknya bisa diterbitkan sertifikat. Karena sejak tahun 2013 mengurus sertifikat tidak juga bisa terbit, sedangkan kewajiban sebagai warga Balikpapan selalu dilaksanakan.

“Semua kewajiban warga ada, mulai dari kepemilikan IMTN, bayar PBB tiap tahun, sampai surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pun juga punya,” tegasnya.

Sementara adanya yang klaim kepemilikan sertifikat, sejauh ini ketua RT belum mengetahuinya. Hanya ada sebatas informasi yang melapor ke sekretaris lurah. Kalau pun disampaikan, warga ingin minta seperti apa solusinya.

Sementara itu, Ketua RT 24 Telaga Sari Kasmiran melanjutkan, untuk masalah kepemilikan sertifikat sampai saat ini belum tau persisnya bagaimana dan belum bisa membuktikan kebenarannya. Karena sampai saat ini pihak BPN belum pernah memberikan keterangan dan pemahaman.

“Cuma kami saat itu pernah mengajukan PTKL, dan warga ingin tahu jawaban sebenarnya seperti apa. Apakah tanah ini bermasalah atau sebelumnya sudah bersertifikat, serta bagaimana cara menyelesaikannya,” tanyanya.

Ditanya soal jumlah bangunan yang ada di dua RT tersebut kurang lebih ada sekitar 200 -an, dengan jumlah penduduknya sebanyak 400 Kepala Keluarga (KK) yang mencangkup dua RT.

Reporter : Ags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 3 = 2

Back to top button
×