BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Adanya peralihan aturan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat kota Balikpapan.
Pasalnya dari proses pembuatan PBG dianggap memakan waktu yang cukup lama dan ditambah persyaratan yang harus dilengkapi terlalu memberatkan masyarakat.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa yang mengatakan, dalam pembuatan PBG banyak dikeluhkan masyarakat dari proses pembuatan yang dianggap memakan waktu hingga persyaratan kelengkapan.
Dia mencontohkan seperti halnya menyangkut masalah kewajiban menyertakan persyaratan konsultan yang sesuai dengan syarat yang diterapkan di dinas pekerjaan umum.
“Saat ini memang banyak keluhan masyarakat yang masuk ke DPRD Balikpapan terkait persyaratan pembuatan PBG. Jika dulu ketika masih IMB, masih cepat,” kata Laisa saat dikonfirmasi oleh Media di ruang kerjanya, Senin (15/08/2022).
Dari laporan yang diterimanya banyak masyarakat yang mengeluh terkendala masalah administrasi ketiga terjadi perubahan sistem dari IMB menjadi PBG.
“Seperti menyangkut masalah kewajiban menyertakan persyaratan konsultan yang sesuai dengan syarat yang diterapkan di Dinas Pekerjaan Umum,” jelasnya.
Dia menilai, adanya penambahan sejumlah persyaratan tersebut, tentunya menjadikan proses pembuatan PBG ini menjadi lebih panjang dibandingkan IMB.
Alhasil, terkendalanya masalah pembuatan PBG ini, juga mempengaruhi realisasi penyerapan PAD dari PBG tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya juga mendesak agar pemerintah membuat regulasi yang bisa mempercepat proses pembuatan PBG, selain untuk memudahkan masyarakat hal itu juga diharapkan bisa mempercepat penyerapan PAD.
“Termasuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi diantaranya untuk memudahkan para pelaku usaha dalam memenuhi izin tempat usahanya,” tandasnya.
Reporter : Ags