PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisa mendukung kebijakan regulasi yang dibuat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan air tanah
Menurut politisi PKS ini, kebijakan itu sudah sangat tepat. Karena dampak penggunaan air tanah berisiko tinggi terhadap penurunan daratan.
Dia mencontohkan, di wilayah Jakarta yang banyak memanfaatkan air tanah secara berlebihan mengakibatkan penurunan daratan hingga beberapa centimeter.
“Kebijakan yang dibuat oleh Kementerian ESDM itu sudah tepat, dan saya mendukung itu. Jangan sampai penggunaan air tanah bisa dilakukan secara bebas terutama yang sifatnya komersial,” katanya, Kamis, (23/11/2023).
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan kebijakan dari Kementerian ESDM itu akan diberlakukan tahun 2024 mendatang.
Untuk menjalankan regulasi itu di wilayah Balikpapan, kata dia, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan melakukan pendataan terhadap penggunaan air tanah secara komersial yang selama ini sudah berjalan.
“Aturan itu berlaku yang sifatnya komersial saja, bukan perorangan. Seperti penjualan air atau perusahaan,” jelasnya.
Kemudian untuk penerapan awal, pihaknya akan memberikan imbauan terhadap penggunaan air bawah tanah yang sudah berjalan untuk segera mengurus perizinannya yang akan diberlakukan selama lima tahun.
Idham juga mengatakan pihaknya mendukung kebijakan yang dibuat oleh Kementerian ESDM tersebut, karena akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
“Dampak positifnya sangat baik untuk PAD, kendati hanya berkisar 1,8 miliar per tahun,” ungkapnya.
Reporter : Tin