DPRD Balikpapan

Laisa Hamisah Tegaskan Algaka Caleg dilarang Dipasang Sebelum Masa Kampanye

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah mengatakan bahwa setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan maka calon legislatif (Caleg) dihimbau tidak memasang Alat Peraga Kampanye (Algaka) di tempat-tempat publik hingga 27 November.

Hal ini diungkapkan seusai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di ruang komisi I, Selasa (7/11/2023).

Laisa Hamisah mengatakan kalau mau ikuti aturan sebenarnya APK itu dilarang, tapi itu masih ada kompromi diskusi alternatif lagi dari tim Pemilu. Terdiri dari, KPU, Bawaslu, Kesbangpol dan Satpol PP. “Apa yang menjadi persoalan, sebenarnya boleh memasang. Tapi ada syaratnya,” ucapnya.

Ia membeberkan beberapa syarat tersebut, yakni tidak boleh ada nomor parpolnya, nomor urut calegnya, nomor cablos dan dalam gambar tersebut ada tercoblos paku. Itu saja yang tidak boleh dalam APK yang kini kian marak dipasang.

“Jadi kesimpulannya, masih menunggu rapat tim, kemudian penertiban dilaksanakan oleh Satpol PP,” ungkapnya.

Di sisi lain, kalau ucapan selamat atau peringatan reklame itu masih diperbolehkan. Asalkan sifatnya jangan mengajak untuk memilih calon tersebut. “Kalau sifatnya imbauan boleh,” jelasnya.

Dengan demikian, pemasangan APK baru boleh dilakukan saat masa kampanye pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Sebelum waktu tersebut APK akan dilepas Satpol PP Balikpapan.

Reporter : Tin

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 89 = 94

Back to top button
×