Laisah Meminta Aturan Pemasangan Algaka Diperjelas

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengusulkan agar aturan mekanisme pemasangan alat peraga kampanye (Algaka).

Menurut Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah, di sejumlah daerah selain Balikpapan hingga sampai saat ini masih diperkenankan untuk memasang Algaka selama itu mengantongi izin dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Kami komisi I mau rapat kembali, jangan sampe spanduk atau baliho ada tulisanya Caleg lalu kemudian dicabut. Bahkan dalam hal ini Kesbangpol juga turut mempertanyakan tolong agar jangan mencabut itu. Selama mereka berizin,” ujarnya kepada awak media, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga :  Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Dukung Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Laisa menyampaikan jika berbicara Algaka jangan menyebut caleg seperti contoh pelaksanaan HUT RI. Akan tetapi di daerah lain masih diperkenankan itu.

Artinya Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) di Balikpapan tidak mau karena mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali).

” Sebenarnya dalam peraturan Wali kota itu, yang gak boleh memasang Algaka di jalan protokol,” jelasnya.

Disamping itu, dirinya juga mempertanyakan jika memang gak boleh memasang tulisan Caleg. Dari pantauannya saat ini masih banyak Algaka yang bertuliskan Caleg DPRD Kota, Provinsi Kaltim itu gak dicabut oleh Satpol PP. Jika itu memang melanggar dan dianggap belum waktunya untuk kampanye.

Baca Juga :  Fauzi Adi Firmansyah Sebut Balikpapan Darurat BBM, DPRD Tuntut Aksi Nyata, Enam Plus Satu Butir Kesepakatan Harus Di Jalankan

“Harusnya bisa dong, jangan dibeda -bedakan dan tebang pilih. Kami akan pertanyakan ini, Intinya boleh atau tidak jika mereka berbayar.

Jika memang tidak boleh menyebutkan caleg harus semua disamakan, Apakah itu mereka diganti oleh tokoh masyarakat atau lain sebagainya. Komisi I akan mempertanyakan hal ini,” pungkasnya.

Reporter : Tin

Berita Terkait

Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Dukung Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Fauzi Adi Firmansyah Sebut Panen Raya di Balikpapan, Menyemai Harapan, Menuai Kedaulatan
Komisi II DPRD Balikpapan Optimistis PAD Triwulan Pertama Tercapai, Dorong Evaluasi dan Inovasi Pajak Daerah
Fauzi Adi Firmansyah Sebut Balikpapan Darurat BBM, DPRD Tuntut Aksi Nyata, Enam Plus Satu Butir Kesepakatan Harus Di Jalankan
Suriani Serap Aspirasi Warga Manggar Baru, Menguatkan Sinergi Masyarakat Lewat Safari Dakwah dan Komitmen Peningkatan Pelayanan Publik
Simon Sulean Serap Aspirasi Warga Sungai Nangka, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat
Reses di Karang Joang, Iwan Wahyudi Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga
Melalui Reses, Fauzi Adi Firmansyah Tegaskan Serap Aspirasi Bukan Sekadar Formalitas, Namun Harus Diperjuangkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:21 WIB

Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Dukung Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:45 WIB

Fauzi Adi Firmansyah Sebut Panen Raya di Balikpapan, Menyemai Harapan, Menuai Kedaulatan

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:42 WIB

Komisi II DPRD Balikpapan Optimistis PAD Triwulan Pertama Tercapai, Dorong Evaluasi dan Inovasi Pajak Daerah

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:44 WIB

Fauzi Adi Firmansyah Sebut Balikpapan Darurat BBM, DPRD Tuntut Aksi Nyata, Enam Plus Satu Butir Kesepakatan Harus Di Jalankan

Senin, 28 April 2025 - 23:05 WIB

Suriani Serap Aspirasi Warga Manggar Baru, Menguatkan Sinergi Masyarakat Lewat Safari Dakwah dan Komitmen Peningkatan Pelayanan Publik

Berita Terbaru