PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengusulkan agar aturan mekanisme pemasangan alat peraga kampanye (Algaka).
Menurut Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah, di sejumlah daerah selain Balikpapan hingga sampai saat ini masih diperkenankan untuk memasang Algaka selama itu mengantongi izin dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Kami komisi I mau rapat kembali, jangan sampe spanduk atau baliho ada tulisanya Caleg lalu kemudian dicabut. Bahkan dalam hal ini Kesbangpol juga turut mempertanyakan tolong agar jangan mencabut itu. Selama mereka berizin,” ujarnya kepada awak media, Kamis (10/8/2023).
Laisa menyampaikan jika berbicara Algaka jangan menyebut caleg seperti contoh pelaksanaan HUT RI. Akan tetapi di daerah lain masih diperkenankan itu.
Artinya Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) di Balikpapan tidak mau karena mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali).
” Sebenarnya dalam peraturan Wali kota itu, yang gak boleh memasang Algaka di jalan protokol,” jelasnya.
Disamping itu, dirinya juga mempertanyakan jika memang gak boleh memasang tulisan Caleg. Dari pantauannya saat ini masih banyak Algaka yang bertuliskan Caleg DPRD Kota, Provinsi Kaltim itu gak dicabut oleh Satpol PP. Jika itu memang melanggar dan dianggap belum waktunya untuk kampanye.
“Harusnya bisa dong, jangan dibeda -bedakan dan tebang pilih. Kami akan pertanyakan ini, Intinya boleh atau tidak jika mereka berbayar.
Jika memang tidak boleh menyebutkan caleg harus semua disamakan, Apakah itu mereka diganti oleh tokoh masyarakat atau lain sebagainya. Komisi I akan mempertanyakan hal ini,” pungkasnya.
Reporter : Tin