Laka Maut Muara Rapak, Terdakwa Sopir Truk Dituntut 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 29 Juni 2022 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menuntut terdakwa kasus Kecelakan Lalu Lintas (Lakalantas) Maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan Utara Muhammad Ali dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Hal itu dibacakan oleh JPU Kejari Balikpapan Asrina Marina S.H.,M.H di muka persidangan pada Senin (27/6/2022) siang lalu di Pengadilan Negeri Balikpapan.

” Sudah dibacakan dalam tuntutan dalam agenda sidang pembacaan tuntutan atas nama terdakwa Muhammad Ali. Tuntutan kami yang terbukti dakwaan primer yaitu dakwaan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 11 ayat (4) di mana kami tuntut terdakwa dengan tuntutan penjara selama 12 tahun dan perintah terdakwa tetap ditahan,”kata Asrina saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (29/06/2022) siang.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

Usai pembacaan tuntutan, kemudian majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Ibrahim Palino serta dua Hakim Anggota yakni Sutarmo S.H dan Arief Wicaksono S.H terdakwa diberi kesempatan pledoi.

Ada tiga poin pembelaan serta keringanan hukuman yang diutarakan melalui lisan oleh terdakwa Muhammad Ali, diantaranya mengaku kesalahannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga karena mempunyai dua anak kecil dan meminta maaf kepada seluruh korban baik yang meninggal maupun yang luka berat dan ringan ataupun orang yang mengalami kerugian atas perbuatannya.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

“Pada waktu agenda sidang melajelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa mengenai pembelaan terhadap tuntutan yang kami tuntut dari Tim Jaksa Penuntut Umum, Pada intinya terdakwa meminta keringanan dan mengakui kesalahannya dan masalah dia tulang punggung keluarga,”papar Asrina.

Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (4/7) dengan agenda sidang putusan terdakwa Muhammad Ali.

Reporter : YD

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4
Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tegaskan Komitmen Energi Tepat Sasaran
Direktur PT BSP Terseret Kasus Korupsi Pembiayaan, Audit BPK Ungkap Kerugian Negara Rp31 Miliar
Kasus Pembunuhan Penjaga Warung di Balikpapan Masuki Babak Baru, 8 Pengacara LBH IKAT Kawal Keluarga Korban
Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan
Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:11 WIB

Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

Rabu, 8 April 2026 - 00:12 WIB

Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tegaskan Komitmen Energi Tepat Sasaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:25 WIB

Direktur PT BSP Terseret Kasus Korupsi Pembiayaan, Audit BPK Ungkap Kerugian Negara Rp31 Miliar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:15 WIB

Kasus Pembunuhan Penjaga Warung di Balikpapan Masuki Babak Baru, 8 Pengacara LBH IKAT Kawal Keluarga Korban

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:15 WIB

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Berita Terbaru