Laka Maut Muara Rapak, Terdakwa Sopir Truk Dituntut 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 29 Juni 2022 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menuntut terdakwa kasus Kecelakan Lalu Lintas (Lakalantas) Maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan Utara Muhammad Ali dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Hal itu dibacakan oleh JPU Kejari Balikpapan Asrina Marina S.H.,M.H di muka persidangan pada Senin (27/6/2022) siang lalu di Pengadilan Negeri Balikpapan.

” Sudah dibacakan dalam tuntutan dalam agenda sidang pembacaan tuntutan atas nama terdakwa Muhammad Ali. Tuntutan kami yang terbukti dakwaan primer yaitu dakwaan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 11 ayat (4) di mana kami tuntut terdakwa dengan tuntutan penjara selama 12 tahun dan perintah terdakwa tetap ditahan,”kata Asrina saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (29/06/2022) siang.

Baca Juga :  DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Usai pembacaan tuntutan, kemudian majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Ibrahim Palino serta dua Hakim Anggota yakni Sutarmo S.H dan Arief Wicaksono S.H terdakwa diberi kesempatan pledoi.

Ada tiga poin pembelaan serta keringanan hukuman yang diutarakan melalui lisan oleh terdakwa Muhammad Ali, diantaranya mengaku kesalahannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga karena mempunyai dua anak kecil dan meminta maaf kepada seluruh korban baik yang meninggal maupun yang luka berat dan ringan ataupun orang yang mengalami kerugian atas perbuatannya.

Baca Juga :  DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

“Pada waktu agenda sidang melajelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa mengenai pembelaan terhadap tuntutan yang kami tuntut dari Tim Jaksa Penuntut Umum, Pada intinya terdakwa meminta keringanan dan mengakui kesalahannya dan masalah dia tulang punggung keluarga,”papar Asrina.

Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (4/7) dengan agenda sidang putusan terdakwa Muhammad Ali.

Reporter : YD

Berita Terkait

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:14 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Senin, 16 Desember 2024 - 00:31 WIB

Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Berita Terbaru