PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M, Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo mengimbau para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggelar buka puasa bersama.
Arahan Jokowi tentang larangan buka puasa bersama ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023.
Alasan utama dilakukan larangan tersebut, Kendati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dihapus, namun saat ini, penanganan Covid-19 dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian
Seperti yang dikatakan Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah bahwa larangan berbuka puasa yang dihimbau Presiden Joko Widodo tersebut karena Indonesia dalam masa peralihan dari pandemi Covid-19 menuju endemi.
“Terkait larangan buka puasa bersama tersebut merupakan instruksi dari presiden Joko Widodo, karena saat ini masih masa transisi pendemo menuju endemi”kata Laisa
“Jadi instruksi itu turun sampai ke daerah. Tapi kalau bukan pejabat atau ASN kan boleh melakukan buka puasa bersama. Namun Instruksi tersebut harus dipatuhi,” ucapnya, saat ditemui di DPRD Balikpapan, Senin (3/4/2023).
Laisa menyebutkan bahwa arahan presiden tersebut berlaku bagi pejabat yang menyelenggarakan buka puasa bersama.
Namu menurutnya Lain halnya jika menghadiri undangan berbuka puasa, dianggapnya bukan masalah karena stuasinya di undang bukan penyelenggara.
“Saya pribadi tetap menghadiri (bukber) kalau diundang,” pungkasnya.
Reporter : Ags