Lonjakan Positif Covid -19 Meningkat, PPKM Darurat Diberlakukan, Kegiatan Masyarakat Dibatasi Sampai Pukul 20:00 Wita

- Jurnalis

Jumat, 2 Juli 2021 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Dalam menghadapi Tingginya lonjakan kasus terkonfirmasi positif covid-19 dikota Balikpapan membuat pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan melakukan berbagai upaya guna memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di kota Beriman ini.

Melalui Rapat Koordinsai (Rakor) yang digelar pada hari Kamis (1/7/2021) malam, Satgas Covid kota Balikpapan, membahas percepatan penanganan Covid -19 di kota Balikpapan sekaligus menindak lanjut instruksi pemerintah pusat tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Rapat koordinasi yang digelar di Aula kantor Pemkot Balikpapan dihadiri Walikota Balikpapan, Rahmad Ma’sud, Wakil Ketua DPRD Budiono dan jajaran Pemkot Balikpapan.

Saat dikonfirmasi oleh awak Media, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menjelaskan ada beberapa poin yang disampaikan dalam Rakor tersebut yakni membahas evaluasi Surat Edaran (SE) wali kota yang sebelumnya Nomor 2382 tentang pencegahan covid-19 salah satunya pembatasan pergerakan.

Baca Juga :  Perluas Infrastruktur Energi Dan Solusi Antrian BBM, Komisi II DPRD Dukung Kebijakan Gubernur Kaltim Terkait Investasi SPBU Swasta

“Putusan rapat yang dihasilkan hampir sama Surat Edaran sebelumnya dengan SE walikota yang akan diberlakukan tanggal 3 Juli 202. Hanya saja, lebih menekankan pada penguatan PPKM atau perubahan pengaturan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat”Jelas Budiono, Jumat (02/07/2021), diruang kerjanya.

Budiono memaparkan perbedaan mencolok SE yang baru dengan SE sebelumnya terdapat perbedaan waktu di pembatasan kegiatan masyarakat, yakni pada edaran sebelumnya kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 22.00 wita, sementara didalam edaran yang terbaru disepakati pembatasan kegiatan masyarakat hanya sampai pukul 20.00 wita.

“Oleh karena itu, untuk kegiatan masyarakat yang sifatnya ada aktivitas masyarakat, maka akan dibatasi hanya sampai pukul 20.00 wita atau jam 8 malam,” tutur Budiono.

“Baik itu rumah makan, restoran, angkringan dan cafe, pokoknya tempat yang biasa terjadi kumpul-kumpul akan dibatasi hingga pukul 8 malam,” tambahnya.

Baca Juga :  Fraksi PKS–PPP DPRD Balikpapan Dukung Pengesahan Raperda Kota Layak Anak

Dalam kesempatan kali ini Budiono juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat menyadari dan mematuhi pemberlakuan pembatasan jam malam, pasalnya ketersediaan ruang dirumah sakit di Balikpapan sudah penuh hingga mencapai 93 persen.

Tentu saja ini sangat berbahaya, dan masyarakat harus sadar dan tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes).

“Kita ini lalai, kita ini terlena, karena kita sudang menganggapnya covid-19 sudah aman, padahal peningkatan di beberapa hari terakhir sangat membahayakan, Kita tidak sadar, sudah ada sekitar 438 anak sudah terpapar covid-19, anak-anak kita sudah banyak yang terjangkit,” Ungkapnya

“Pada saat pelaksanaan PPKM Darurat ditanggal 3 nanti akan diawasi oleh petugas-petugas gabungan baik dari Satpol PP, Dishub, TNI/Polri,” pungkasnya.

Reporter : Ag/Bg

Berita Terkait

Langkah Strategis Fraksi Golkar untuk Wujudkan Balikpapan Madinatul Iman Ramah Anak
Fraksi PDIP DPRD Balikpapan Setujui Raperda Kota Layak Anak, Komitmen Nyata untuk Generasi Masa Depan
Fraksi PKS–PPP DPRD Balikpapan Dukung Pengesahan Raperda Kota Layak Anak
Gelar RDP, Komisi II DPRD Balikpapan Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Kualitas Air di Balikpapan Baru
Perluas Infrastruktur Energi Dan Solusi Antrian BBM, Komisi II DPRD Dukung Kebijakan Gubernur Kaltim Terkait Investasi SPBU Swasta
Rentetan Kerusakan Kendaraan Usai Isi BBM, Komisi II DPRD Minta Investigasi Tangki Pendam SPBU
Komisi II DPRD Balikpapan Minta Investigasi Independen Terkait Isu Penurunan Kualitas BBM Pertamina
Perkuat Silaturahmi dan Sinergi, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Hadiri Halal Bihalal Ketua RT se-Kelurahan Karang Joang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 12:58 WIB

Langkah Strategis Fraksi Golkar untuk Wujudkan Balikpapan Madinatul Iman Ramah Anak

Selasa, 15 April 2025 - 12:56 WIB

Fraksi PDIP DPRD Balikpapan Setujui Raperda Kota Layak Anak, Komitmen Nyata untuk Generasi Masa Depan

Selasa, 15 April 2025 - 12:54 WIB

Fraksi PKS–PPP DPRD Balikpapan Dukung Pengesahan Raperda Kota Layak Anak

Senin, 14 April 2025 - 23:08 WIB

Perluas Infrastruktur Energi Dan Solusi Antrian BBM, Komisi II DPRD Dukung Kebijakan Gubernur Kaltim Terkait Investasi SPBU Swasta

Kamis, 10 April 2025 - 06:08 WIB

Rentetan Kerusakan Kendaraan Usai Isi BBM, Komisi II DPRD Minta Investigasi Tangki Pendam SPBU

Berita Terbaru