BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Pasalnya Raperda Penyelenggaraan Transportasi tersebut sangat dianggap perlu untuk diterapkan di kota Balikpapan ini. Sejauh ini Perda tersebut sudah dalam tahapan fasilitasi Gubernur Kalimantan Timu (Kaltim).
Seperti yang dikatakan Ketua Bapemperda DPRD kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menyebutkan Perda tersebut masih dalam tahapan fasilitasi Gubernur Kaltim. Hanya saja sudah 2 bulan lamanya tahapan fasilitasi belum juga selesai, sehingga Raperda tersebut belum dapat disahkan menjadi Perda.
“Ya.. lagi tahap fasilitasi Gubernur Kaltim, cuma kita tidak mengetahui, kenapa sudah 2 bulan belum selesai difasilitasi,” ungkap Andi Arif Agung saat ditemui di Gedung DPRD Balikpapan, Rabu, (11/5/2022).
Andi Arif Agung atau yang akrab disapa A3 ini, mengatakan dalam Perda tersebut nantinya akan membahas keseluruhan permasalahan transportasi dikota Balikpapan, bahkan hingga setiap lingkungan.
Bukan itu saja, Perda ini nantinya akan memperkuat Peraturan Walikota (Perwali) tentang jam operasional kendaraan berat yang melintas di dalam kota Balikpapan.
“Jadi Perda ini nantinya akan menguatkan perwali- perwali sebelumnya yang sudah ada, termasuk jam edar kendaraan di simpang Muara Rapak,” pungkasnya
Reporter : Ags