Melalui Kuasa Hukumnya, Syukri Wahid Ajukan Banding

- Jurnalis

Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Melalui Kuasa Hukum Agus Amri, Syukri Wahid layangkan pengajuan banding pada tanggal 16 Agustus 2022 dengan nomor 22/Pdt.G/2022/PN.Bpp kepada Pengadilan Negeri Balikpapan. Ini membuktikan bahwa konflik yang terjadi antara Syukri Wahid dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan belum selesai.

Pengajuan banding berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang menyatakan putusan tidak diterima yang dikeluarkan pada tanggal 10 Agustus 2022.

Agus Amri mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan melihat gugatan ini prematur atau belum saatnya, karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan bahwa gugatan ini harus melewati mekanisme internal partai terlebih dahulu dan harus menunggu hasil Mahkamah Partai Pusat.

Padahal, sejak awal yang dikomplain adalah prosesnya, karena banyak pelanggaran hak-hak yang tidak dipenuhi oleh Majelis Partai terkait proses. Namun, Majelis menganggap harus menunggu hasil.

“Ini hal yang rancuh sesungguhnya. Padahal sejak awal yang kita gugat itu prosesnya bukan hasilnya. Kami percaya ketika proses sudah dilaksanakan dengan benar dan adil, maka apapun hasilnya kita terima,” jelas Agus Amri kepada awak media saat jumpa pers pada hari Kamis (18/8/2022).

Baca Juga :  AKD Terbentuk, Langkah Awal Komisi II Akan Segera Menggelar RDP Dengan Mitra Kerjanya

Memang disayangkan pada mekanisme internal partai tidak menyediakan itu, sehingga satu-satunya jalan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, untuk menguji proses itu sudah sesuai atau tidak dengan aturan baik secara hukum ketatanegaraan, aturan perundangan-undangan partai politik termasuk juga menguji proses ini sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan aturan PKS sendiri.

“Itu yang menjadi poinnya bukan tentang hasil apakah kemudian proses ini menghasilkan apa,” terangnya.

Yang perlu dipahami bahwa ada perbedaan antara keputusan NO atau prematur dengan ditolak. Kalau ditolak berarti perkara itu sudah diperiksa subtansinya, materi perkaranya. Sementara, putusan NO atau tidak dapat diterima berarti hakim tidak memeriksa pokok gugatan ini, hanya melihat secara formil bahwa prematur dan harus melalui mahkamah dulu.

Baca Juga :  Alwi Al Qadri Resmi Jabat Ketua DPRD Balikpapan Periode 2024 - 2029

“Gugatan yang kami layangkan itu prematur, hakim meminta hasilnya. Kita tidak sependapat, sehingga dua hari lalu kita nyatakan keberatan dengan keputusan itu. Kita minta pengadilan negeri untuk memeriksa kembali perkara ini dan kita tetap berpegang dalil-dalil gugatan kita diawal,” paparnya.

Untuk itu, opini yang beredar jika gugatan itu ditolak adalah menyesatkan padahal sebenarnya tidak dapat diterima atau dianggap terlalu prematur. Artinya, gugatan tidak diperiksa pokok gugatannya, sehingga masyarakat harus tau agar tidak mendapatkan informasi yang keliru atau menyesatkan.

“Belum ada menang dan belum ada kalah dan ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum. Kita sedang melakukan proses banding terhadap putusan dari pengadilan negeri Balikpapan,” pungkasnya.

Reporter : Ags

Berita Terkait

Fraksi Partai Nasdem Kecewa Terhadap Penetapan AKD DPRD Kota Balikpapan
AKD Resmi Diumumkan, DPRD Kota Balikpapan Siap Laksanakan Tugas dan Fungsinya 
AKD Terbentuk, Langkah Awal Komisi II Akan Segera Menggelar RDP Dengan Mitra Kerjanya
Meskipun Makan Waktu, Proses Pembentukan AKD DPRD Kota Balikpapan Terus Berlanjut
Hari Sumpah Pemuda, Ketua DPRD Balikpapan Tekankan Pentingnya Peran Pemuda Dalam Pembangunan 
Adi Sebut Usai Peresmian Pengangkatan Unsur Pimpinan, DPRD Kota Balikpapan Akan Segera Bentuk AKD
Budiono Kembali Jabat Wakil Ketua DPRD Balikpapan 
Alwi Al Qadri Resmi Jabat Ketua DPRD Balikpapan Periode 2024 – 2029
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 17:26 WIB

Fraksi Partai Nasdem Kecewa Terhadap Penetapan AKD DPRD Kota Balikpapan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:14 WIB

AKD Resmi Diumumkan, DPRD Kota Balikpapan Siap Laksanakan Tugas dan Fungsinya 

Kamis, 31 Oktober 2024 - 03:34 WIB

AKD Terbentuk, Langkah Awal Komisi II Akan Segera Menggelar RDP Dengan Mitra Kerjanya

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Meskipun Makan Waktu, Proses Pembentukan AKD DPRD Kota Balikpapan Terus Berlanjut

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:41 WIB

Hari Sumpah Pemuda, Ketua DPRD Balikpapan Tekankan Pentingnya Peran Pemuda Dalam Pembangunan 

Berita Terbaru