BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Melalui Kuasa Hukum Agus Amri, Syukri Wahid layangkan pengajuan banding pada tanggal 16 Agustus 2022 dengan nomor 22/Pdt.G/2022/PN.Bpp kepada Pengadilan Negeri Balikpapan. Ini membuktikan bahwa konflik yang terjadi antara Syukri Wahid dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan belum selesai.
Pengajuan banding berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang menyatakan putusan tidak diterima yang dikeluarkan pada tanggal 10 Agustus 2022.
Agus Amri mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan melihat gugatan ini prematur atau belum saatnya, karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan bahwa gugatan ini harus melewati mekanisme internal partai terlebih dahulu dan harus menunggu hasil Mahkamah Partai Pusat.
Padahal, sejak awal yang dikomplain adalah prosesnya, karena banyak pelanggaran hak-hak yang tidak dipenuhi oleh Majelis Partai terkait proses. Namun, Majelis menganggap harus menunggu hasil.
“Ini hal yang rancuh sesungguhnya. Padahal sejak awal yang kita gugat itu prosesnya bukan hasilnya. Kami percaya ketika proses sudah dilaksanakan dengan benar dan adil, maka apapun hasilnya kita terima,” jelas Agus Amri kepada awak media saat jumpa pers pada hari Kamis (18/8/2022).
Memang disayangkan pada mekanisme internal partai tidak menyediakan itu, sehingga satu-satunya jalan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, untuk menguji proses itu sudah sesuai atau tidak dengan aturan baik secara hukum ketatanegaraan, aturan perundangan-undangan partai politik termasuk juga menguji proses ini sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan aturan PKS sendiri.
“Itu yang menjadi poinnya bukan tentang hasil apakah kemudian proses ini menghasilkan apa,” terangnya.
Yang perlu dipahami bahwa ada perbedaan antara keputusan NO atau prematur dengan ditolak. Kalau ditolak berarti perkara itu sudah diperiksa subtansinya, materi perkaranya. Sementara, putusan NO atau tidak dapat diterima berarti hakim tidak memeriksa pokok gugatan ini, hanya melihat secara formil bahwa prematur dan harus melalui mahkamah dulu.
“Gugatan yang kami layangkan itu prematur, hakim meminta hasilnya. Kita tidak sependapat, sehingga dua hari lalu kita nyatakan keberatan dengan keputusan itu. Kita minta pengadilan negeri untuk memeriksa kembali perkara ini dan kita tetap berpegang dalil-dalil gugatan kita diawal,” paparnya.
Untuk itu, opini yang beredar jika gugatan itu ditolak adalah menyesatkan padahal sebenarnya tidak dapat diterima atau dianggap terlalu prematur. Artinya, gugatan tidak diperiksa pokok gugatannya, sehingga masyarakat harus tau agar tidak mendapatkan informasi yang keliru atau menyesatkan.
“Belum ada menang dan belum ada kalah dan ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum. Kita sedang melakukan proses banding terhadap putusan dari pengadilan negeri Balikpapan,” pungkasnya.
Reporter : Ags