DPRD Balikpapan

Merasa di Fitnah Dan Diperlakukan Tidak Adil Oleh Partainya, Anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahit Angkat Bicara

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Drg. H.Syukri Wahid,S.KG membenarkan bahwa saat ini dirinya tengah menjalankan sidang di Mahkama Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hal tersebut dikatakannya di gedung Parlemen DPRD kota Balikpapan yang terletak di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kelandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Senin (25/10/2021).

Syukri mengatakan bahwa Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Dimana Jika terjadi perselisihan. Dalam PKS sidang tersebut adalah Penegakan Disiplin Organisasi.

Dalam kesempatan tersebut Syukri Wahid membeberkan dan membenarkan semua yang terjadi atas dirinya, bahwa dirinya sekarang sedang menjalani proses persidangan Mahkama Partai, dan sudah mengikuti sidang pertama itu adalah sidang penyampaian tuntutan dan dakwaan.

Dalam sidang pertama tersebut Syukri di tuntut dan dakwaan yang pada intinnya adalah pemberhentian secara tidak terhormat sebagai anggota Partai dan Anggota DPRD kota Balikpapan.

” sementara minggu depan itu ditanggal 7 November 2021 adalah sidang pembacaan putusan. Jadi saya baru tau juga kalau sidang ini ada mekanisme sesingkat itu, saya peribadi sudah menjalani berbagai sidang, tapi di Mahkama partai habis tuntutan langsung vonis. Saya hanya diberikan hak eksepsi tertulis,” ujarnya kepada awak media.

Syukri mengatakan bahwa dirinya dalam kesempatan tersebut sudah menyampaikan eksepsi sebanyak 13 lembar, Berkaitan dengan pengajuan keberatan karena prosedur yang ditempuh disidang tersebut melanggar hak-hak dasar hak asasi manusia dan ADRT.

“Dakwaan tersebut saya hormati , karena itu merupakan hak partai dan saya punya hak untuk membela diri apa yang dituduhkan itu tidak benar”tuturnya.

Syukri melanjutkan Dalam prosesnya lanjut di tanggal 13 Juni kemarin pertama kali dirinya dipanggil atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi, kemudian sidang ditanggal 10 Oktober dan tanggal 7 nanti Vonis.

Dia katakan terdapat 4 orang yang dilakukan pemanggilan, dan ketika 4 orang dipanggil kemudian saat ditindak lanjuti mengerucut menjadi dua orang.

“Dan tanggal 7 November nanti adalah sidang putusan, dan saya tidak tahu, apakah sidang itu nanti saya diberhentikan atau apapun, kewenangan itu ada di Majelis Hakim, dan saya menyampaikan bahwa saya memang benar menjalni sidang di Mahkama Partai,” bebernya.

Syukri mengatakan apapun yang diputuskan oleh mahakama partai itu adalah kewenangan partai.

“Namun secara pribadi eksepsi saya menolak dan bahkan saya tidak akan hadir, karena bagi saya sudah melanggar hak dasar saya,” tegasnya.

Syukri membeberkan membeberkan, beberapa tuduhan kepada dirinya berkaitan dengan pelanggaran partai.
Pertama dirinya dianggap melawan partai dikarenakan dengan intruksi DPD Partai Balikpapan tentang jumlah kurban yang mengharuskan 2 ekor Sapi.

Dimana dirinya diminta untuk menyumbangkan dua ekor sapi sementara dirinya hanya menyumbang 1 ekor sapi.

“Menurut saya ini satu hal yang aneh kenapa, di agama saja tidak mewajibkan harus menyumbang dua ekor sapi telebih saat ini Pandemi. Jadi bagi saya ini sudah tidak relevan lagi dengan agama, kemudian tidak hanya saya yang menyumbang 1 ekor sapi, melainkan ada 5 orang di fraksi hanya 1 ekor sapi. Dan kenapa cuman saya yang dua ekor, ini kan tidak adil,” ucapnya.

Tuduhan yang kedua, yakni bekenaan dengan melawan perintah partai terkait dengan susunan fraksi ditahun 2019.

Jadi pada saat itu memang pernah dengan konflik di fraksi PKS. Dan dirinya tegaskan pada saat itu dirinya bukan melawan partai, melainkan mengembalikan roolnya bahwa harus sesuai dengan tata tertib DPRD dan PP no 16 yang mengatur.

Dimana pimpinaan fraksi itu dipilih dari dan oleh anggota bukan dari partai, jadi enam orang itulah yang memilih, dan dirinya tidak pernah diajak kapan memilih dan tiba-tiba sudah ada.

“Jadi saya bukan melawan melainkan meluruskan, pada akhirnya saya kembalikan juga ketua fraksi itu dibulan Januari tahun 2020,” tururnya.

Kemudian tuntutan yang ketiga, dirinya dianggap mengikuti kegiatan partai Gelora Musyarawah Nasional (Munas) secara online pada 19 April, dan bukti yang diambil dia tegaskan, bukti tersebut dirinya akan gugat dalam perkara karena bagi dirinya itu adalah fitnah.

“Dihadapan Hakim salah seorang pelapor menuduh saya mengikuti Munas Partai Gelora,, ..Disitu saya membatah di depan hakim bahwa, partai Gelora itu belum pernah Munas pada 19 April tidak ada egenda nasional apapun. Dan kok tiba-tiba saya dituduhkan seperti ini. Jadi ketika saya akan membuktikan bahwa itu tidak benar saya tidak diberikan kesempatan untuk membela diri,”bebernya.

“Maka saya pastikan bahwa pelapor ini memberikan saya tuduhan palsu, ini sangat berbahaya, kalau dalam pidana ini bisa kena, karena ini Mahkama partai dirinya sangat tau peraturan jadi tidak mungkin dirinya akan tuntut”jelasnya.

Syukri mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya masih terdaftar di Anggota PKS, karena tiap bulan pihaknya masih membayar kewajiban.

“suami istri saja bisa beda partai, sama halnya jika dirinya dekat dengan orang tertentu yang beda partai belum tentu saya pindah ke partainya, karena syaratnya adalah terdaftar sebagai anggota”ujarnya.

“Kalau Syukri Wahid ada Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Glora, nah itu enda boleh itu yang melanggar undang-undang,” tegasnya.

Tidak sampai disitu tuduhan berlanjut pada dirinya terkait pendaftaran dirinya sebagai bakal Calon Pilkada di Partai Golkar, Dirinya tak menampik bahwa pernah mendaftar Bakal Calon Pilkada di Partai Golkar dan PKB. Hal ini juga yang dianggap melanggar rambu-rambu partai karena dianggap sudah melanggar dua nama yang diajukan oleh PKS.

Namun yang harus di catat disini. Dirinya telah menjabat ketua partai PKS di Balikpapan selama dua periode dan yang terakhir level dia sebagai Wakil Ketua Umum PKS Kaltim, selain itu dirinya pernah ikut dalam kanca Pilkada, sehingga dirinya tau betul aturan main dengan proses penjaringan Bakal Calon.

Syukri menjelaskan ketika dirinya ingin mendaftarkan diri di bursa Bakalon Pilkada hak dia di dalam anggota adalah hak ADRT, itu boleh anggota partai menjdi pejabat publik dan diberikan kesempatan

Lebih lanjut, dirinya tidak tau kapan pendaftaran itu dibuka, bagaimana penjaringannya, apa syaratnya dirinya tidak tau dan saat mendaftarkan diri tidak diterima. Sehingga dalam hal ini dirinya simpulkan bahwa dirinya punya hak untuk mendaftarkan tapi tidak diberikan.

“Maka salahkah saya menggunakan hak di partai lain sebagai warga negara Indonesia bukan sebagai anggota partai, karena dirumah sendiri tidak diberikan tempat, Toh dua nama yang diusung PKS, tidak juga diusungkan. Pada saat itu kami mendukung pak Rahmad dan Almarhum saat itu. Artinya tujuan partaikan regenerasi kok jutsru memilih orang lain,” bebernya.

Dan yang terakhir dirinya dituding, sebagai profokator memerintahkan untuk tidak memilih PKS ditahun 2024.

Syukri menjelaskan dirinya sudah periode ke 3 di Legeslatif yang mana prolehan suara tertinggi nomor 2 di dapil Balikpapan Utara, dan tertinggi nomor 8 di Balikpapan dengan 4262 suara. Dirinya juga menyangkan atas tuduhan tersebut. Sehingga dirinya menyikapi hal yang di tuduhan kan kepada dirinya merupakan tuduhan untuk mencari kesalahan.

Alasan lain dia membuka persoalan tersebut dipublik dikarenakan. Konsukesinya ke Publik karena jika dirinya dipecat berarti masuk diranah Pemberhentian Antar Waktu (PAW).

Bagaimana nasip pemilih saya mereka bukan milih partai melainkan milih nama saya. Dan ia juga harus mempertanggungjawabkannya ke mereka bahwa saya digugat oleh partai. Mudah-mudahan ditanggal 7 nanti bukan akhirnya, namun yang jelas dakwaan saya pemberhentian secara tidak terhormat

“Bagi saya itu tidak hanya menyakiti, Karena selama ini saya bekerja dengan sungguh-sungguh di dewan bahkan saya bisa bertaruh dengan 6 anggota fraksi, bukan karena saya sombong melainkan mau mengadu dimana sisi kinerja saya yang kurang. Tapi kalau begini balasan partai. Kami kembalikan ke mekanisme bahwa di partai politik ada undang-undangnya dan di DPRD juga terdapat undang-undang nya. Jadi tidak ada lagi saya sembunyikan lagi,” pungkasnya.

Reporter :Ags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 − = 15

Back to top button
×