PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Infrastruktur, Penerangan Jalan Umum (PJU) serta penyediaan air bersih PDAM merupakan permasalahan yang kerap dikeluhkan warga kota Balikpapan.
Terbukti, hal tersebut di sampaikan warga dalam serap aspirasi (Reses) Masa Sidang II Tahun 2023 yang digelar Fadillah, S.H anggota DPRD kota Balikpapan dari Fraksi Partai Golkar di lingkungan RT 63 Kelurahan Kelandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, kota Balikpapan, Jumat (10/06/2023), malam.
Reses yang dihadiri Ketua RT 63 dan puluhan warga RT 63 ini berlangsung santai. Satu demi satu warga menyampaikan keluhannya terkait kemajuan lingkungan, diantaranya semenisasi jalan lingkungan, perbaikan drainase, penerangan jalan umum (PJU) dan yang paling krusial ialah pemasangan baru PDAM.
Menanggapi keluhan warga tersebut Fadillah menyampaikan, terkait semenisasi jalan dan drainase, dirinya akan memasukkan ke dalam Pokir (Pokok Pikiran), agar dapat direalisasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P).
“Kami meminta usulanya Ketua RT, agar usulan tersebut dapat di masukan kedalam program SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah), sehingga dapat direalisasikan pada anggaran perubahan”ujar Fadillah.
Sementara terkait usulan PJU, Fadillah pun meminta usulan (Proposal) beserta denah lokasi yang akan dipasang PJU.
“Mengenai PJU saya juga meminta surat usulan ketua RT lengkap dengan denahnya, agar memudahkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dalam memasang PJU saat direalisasikan nantinya”ucapnya.
Memang ada beberapa keriteria dalam pemasangan PJU, Jalan di bawah 4 meter melalui Kelurahan, namun jalan diatas 4 meter langsung ke Dinas Perhubungan.
“Saya akan usahakan, apa yang menjadi usulan para Ketua RT dan warga terkait Semenisasi jalan dan drainase serta PJU agar segera dapat terealisasi”katanya.
Sementara itu mengenai pemasangan PDAM, Fadilah akan mencoba berkoordinasi dengan pihak PTMB, kendala apa yang sebenarnya dihadapi PDAM sehingga sulit untuk melakukan pemasangan PDAM diwarga.
“Berbicara tentang kebutuhan air bersih memang sangat krusial, namun saya akan berusaha berkoordinasi dengan PDAM agar warga RT 63 juga dapat menikmati air bersih”jelasnya.
Dalam kesempatan kali ini Fadillah juga menjelaskan bahwa serap aspirasi (Reses) yang digelar dirinya, merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituenya guna menampung aspirasi yang disampaikan.
“Reses ini merupakan tugas anggota DPRD untuk kembali ke Daerah Pemilihannya(Dapil-nya) guna menampung seluruh aspirasi yang disampaikan warga”jelasnya.
“Dan semua aspirasi tersebut akan saya tampung dan perjuangkan di DPRD melalui sidang paripurna agar dapat terealisasi. Dan ini merupakan hak warga untuk mendapatkannya”tandasnya
Reporter : Ags