Balikpapan, Pamungkasnews.id – Penetapan pengumuman Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Balikpapan, yang semula dijadwalkan pada 23 Febuari 2022 kemarin, dipastikan mundur dari jadwal yang di tentukan.
Hal ini disebabkan adanya dinamika di masing -masing Fraksi, sehingga membuat sebagian besar Fraksi belum menyerahkan Nama-nama anggotanya ke Seketariat DPRD kota Balikpapan, untuk ditetapkan sebagai AKD DPRD Balikpapan, periode 2022-2024.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari saat ditemui Awak media, mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan hal yang biasa. Menurutnya hal tersebut sah saja jika terjadi dinamika dimasing-masing fraksi. Karena fraksi-fraksi pasti menginginkan anggota terbaiknya untuk ditempatkan diposisi yang terbaik pula.
“Saya yakin setiap fraksi ingin menempatkan kadernya ditempat terbaik, baik itu ketua komisi maupun ketua badan, dan saya yakin semua partai berkeinginan duduk di ketua komisi,” kata Subari di ruang kerjanya, Selasa (22/02/2022).
Subari menuturkan bahwa mundurnya penetapan AKD kota DPRD Balikpapan, dipastikan ditunda hingga tanggal 28 Februari 2022, hal tersebut sudah diputuskan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) kemarin (21/2/2022).
Dalam hasil rapat Bamus kemarin, juga memberikan batas waktu kepada setiap Fraksi hingga Rabu (23/02/2022) untuk mengirimkan Nama-nama anggotanya untuk ditempatkan di Komisi dan Badan DPRD kota Balikpapan.
“Dikarenakan belum ada nama-nama anggota yang diserahkan Fraksi maka kita revisi, besok terakhir untuk setiap partai memasukan nama nama,”katanya
Dalam prihal ini Subari menilai, dinamika yang terjadi di masing-masing fraksi, dikarenakan penempatan, posisi-posisi yang strategis, di DPRD Kota Balikpapan ada tiga tempat yang sangat mondominan yakni komisi II,III dan IV dimana posisi tersebut yang sering menjadi perdebatan.
“Yang sangat mendominan adalah komisi II, III dan IV, posisi ini lah yang sering menjadi perdebatan antar partai, yang mana setiap partai berkeinginan mendudukkan kader terbaiknya di sana,”beber Subari.
Terkait posisi ketua Komisi Subari menjabarkan bahwa Ketua Komisi tergantung hasil lobi dari masing-masing fraksi, untuk mencapai hal tersebut harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat, barulah bisa mendudukan anggota terbaik partai sebagai Ketua Komisi.
“Nah tinggal bagaimana ketua partai mengamanatkan si fulan untuk menjadi ketua komisi, tugas beliau untuk melobi partai lain untuk bergabung bersamanya,”pungkasnya.
Reporter : ags