PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Usaha pom mini atau pertamini di Kota Balikpapan khususnya di Kelurahan Gunung Samarinda tepatnya di jalan Soekarno Hatta akhir-akhir ini mulai menjamur lagi.
Anggota Komisi I DPRD kota Balikpapan Muhammad Najib meminta pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satpol PP untuk menertibkan usaha Pom Mini yang tidak mempunyai izin.
“Keberadaan Pom mini yang tidak memiliki izin akan sangat membahayakan konsumen atau warga sekitar. Apalagi saat ini cuaca ekstrem di Balikpapan sehingga beresiko kebakaran, ” ucap Politisi Partai PDI Perjuangan ini kepada awak media, Kamis (4/5/2023).
Apalagi dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
” Sudah masuk dalam Perda. Jadi harusnya ditertibkan, karena sudah jelas ada di Perda Ketertiban Umum jika menjual bahan bakar eceran tidak boleh,” ucapnya.
Najib mengatakan, Perda Tibun itu harus dijalankan apalagi keamanan Pom Mini juga mengkhawatirkan, karena keberadaannya tidak didukung dengan keamanan yang layak.
Menurutnya, Satpol PP sudah lemah dalam pengawasan. Seharusnya, Satpol PP dapat turun ke lapangan dalam rangka penertiban dan menjalankan Perda Ketertiban Umum. Apalagi pedagang yang berjualan juga memakan badan jalan.
“Harusnya satpol PP kembali turun. Karena ada Perda Tribun (Ketertiban Umum), pedagang dilarang berjualan di atas parit (badan jalan),” tutupnya.
Reporter : Ags