BALIKPAPAN, PAMUNGKASNEWS.ID – Dewan mengingatkan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan terkait porsi anggaran untuk pengelolaan kebersihan sampah pesisir tidak lagi dikelola oleh pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Anggota Komis III DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang disela-sela kegiatan rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2024 di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (28/7/2023).
Oddang panggilan akrabnya mengingatkan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan sebagia mitra kerja Komisi III DPRD untuk berhati-hati mengelola anggaran petugas kebersihan sampah pesisir, yang disinyalir menggunakan APBD Kota Balikpapan.
” Kan kita tahu kebijakan sampah pesisir telah diambil alih oleh pemerintah Provinsi, DLH harus berhati-hati mengangarkan alokasi petugas sampah kebersihan sampah pesisir, ” jelasnya
Menurut Oddang, pengelolaan sampah pesisir kewenangan sudah diambil oleh pemerintah Provinsi Kaltim, sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Di mana pengelolaan kawasan pesisir menjadi kewenangan pemerintah provinsi setempat.
Tetapi saat pembahasan KUA PPAS 2024 muncul anggaran untuk tenaga kebersihan sampah pesisir yang seyogyanya pembiayaan kewenangan pemerintah provinsi.
” Ingatkan kembali berhati-hati menyusun APBD 2024 terkait anggaran tersebut agar dikemudian hari tidak terjadi temuan, ” urainya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Sudirman Jayalaksana menyampaikan, saat ini DLH telah memiliki tenaga kebersihan sampah pesisir sebanyak 60 orang untuk melakukan pembersihan di 10 Kelurahan.
Untuk saat ini, Sudirman katakan, pihaknya mencoba mengatasi permasalahan sampah pesisir ketika air pasang dan air surut.
“Setiap hari pasti timbul itu, begitu air pasang kemudian air surut rata-rata sampah bekisar 8 sampai 10 ton dengan melibatkan petugas lebih kurang 60 orang yang tersebar di 10 Kelurahan , ” ucapnya.
Untuk kedepannya, Sudirman katakan akan melakukan penambahan jaring jaring dan gerobak untuk mengangkut sampah pinggir pesisir ke lokasi ke pembuangan.
Reporter : Ags