Operasi Wira Waspada, Imigrasi Jaring 170 WNA di Jadetabek

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamungkasnews.id, Jakarta, – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 Warga Negara Asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 hingga 16 Mei 2025 di Jadetabek.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor/penjamin fiktif dan 10 orang overstay.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan olehpetugas.

“Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada dibeberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi,” ujar Yuldi Yusman dalam konferensi pers pada Jumat, (16/05/2025).

Selain di apartemen, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Dalam penyisiran ini petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian.

Baca Juga :  Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL, Korlantas Polri Mulai Tahap Sosialisasi

“Saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelasnya.

Dia menerangkan, WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang) dan Gambia (8 orang).

Para WNA ini diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Antara lain, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya.

Mereka juga melanggar Pasal 123, dimana setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyakRp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

“Para WNA ini juga dapat dikenakan Tindakan administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Pencantuman dalam Daftar Penangkalan,” tuturnya.

Yuldi mengatakan, bahwa Operasi Wira Waspada kali ini menjadi operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah diadakan di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Pembakaran di Puncak, DPO KKB Yekis Wanimbo Ditangkap di Mimika

“Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi yang berlokasi diJakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut bertugas. Operasi ini merupakan pengembangan dari adanya beberapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan ditempat umum,” bebernya.

Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturankeimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tegasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan operasi pengawasan seperti ini agar terus dilaksanakan secara rutin dan dalam skalanasional demi kedaulatan negara.

“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” ujar Menteri Agus.

Sumber : Dirjen Imigrasi

Berita Terkait

Terlibat Kasus Pembakaran di Puncak, DPO KKB Yekis Wanimbo Ditangkap di Mimika
575 Orang CPNS Otorita IKN Ikuti Diklat Bela Negara di Puslatpur Kodam VI Mulawarman
Satu Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak dengan Satgas Ops Damai Cartenz-2025
Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL, Korlantas Polri Mulai Tahap Sosialisasi
Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Oknum Anggota Polri yang Menjual Amunisi ke Warga Sipil di Papua
Arus Balik Lebaran Meningkat, Korlantas polri Akan Terapkan One Way Lokal dan Nasional
Kakorlantas Polri Imbau Pemudik Tanpa Sepeda Motor
Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:59 WIB

Terlibat Kasus Pembakaran di Puncak, DPO KKB Yekis Wanimbo Ditangkap di Mimika

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:46 WIB

575 Orang CPNS Otorita IKN Ikuti Diklat Bela Negara di Puslatpur Kodam VI Mulawarman

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:05 WIB

Satu Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak dengan Satgas Ops Damai Cartenz-2025

Senin, 2 Juni 2025 - 19:14 WIB

Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL, Korlantas Polri Mulai Tahap Sosialisasi

Senin, 19 Mei 2025 - 23:21 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Oknum Anggota Polri yang Menjual Amunisi ke Warga Sipil di Papua

Berita Terbaru