PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Seiring tuntasnya draft Tata Tertib (Tatib) yang telah dilaksanakan oleh Pansus Tatib dan disahkan melalui Paripurna, kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, akan bersiap untuk membentuk Panitia Pemilih (Panli) untuk calon Wakil Walikota Balikpapan yang saat ini masih dalam proses penggodokan Walikota Balikpapan.
Seperti yang dikatakan ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, S.sos bahwa Saat ini Walikota Balikpapan telah memproses dua nama calon Wakil Walikota, yang nantinya akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dilakukan pemilihan.
“Nah setelah dua nama calon Wakil Walikota masuk ke DPRD, baru kami akan membentuk Panitia Pemilih (Panli). Artinya sudah ada kepastian calon Wakil Walikota yang akan dipilih” kata Abdulloh, saat ditemui awak diruang kerjanya, Selasa (11/10/2022).
lebih lanjut Abdulloh menjelaskan meski dua nama calon Wakil Walikota tersebut telah disetujui oleh Walikota Balikpapan, nantinya tetap akan meminta persetujuan Partai Pengusung.
“nantinya dua nama tersebut akan meminta persetujuan Partai pengusung untuk ditetapkan sebagai calon Wakil Walikota Balikpapan”jelasnya.
“Jadi mekanismenya setalah Walikota Balikpapan mengusulkan dua nama sebagai calon wakil walikota ke DPRD, kami akan mengundang partai pengusung beserta calonnya. kemudian walikota menyampaikan apakah dua calon nama tersebut disetujui atau tidak” bebernya.
Ketua DPRD Balikpapan mengatakan, jika Partai pengusung telah menyetujui makan tugas DPRD selanjutnya melakukan pembentukan Panitia Pemilih (Panli) sampai dengan proses Paripurna pemilihan Wakil Walikota Balikpapan.
Ditanya terkait siapa saja yang menjadi anggota Panli, Abdulloh menyebutkan bahwa anggota Panli sesuai dengan tatip yang baru saja disahkan dalam paripurna, terdiri dari Unsur Pimpinan ( Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Balikpapan) serta Ketua Fraksi.
“Anggota Panli terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD beserta Ketua Fraksi” ujarnya.
Mekanisme dalam pemilihan Wakil Walikota nantinya dilakukan dengan sistem One Men, One Vote ( satu orang, satu suara), tidak berdasarkan musyawarah mufakat.
“Sesuai aturan dan tatib pemilihan akan dilakukan dengan sistem One Man – One Vote. jika dilakukan dengan mufakat bisa terjadi perselisihan, jadi pemilihan Wakil Walikota Balikpapan akan ditentukan dengan satu orang satu suara serta tertutup” tandasnya.
Reporter : Ags