PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Balikpapan atas Pansus Piutang Pajak Daerah dan Pansus Pengawasan Aset Tetap Tanah Bangunan Gedung telah menyampaikan laporan kerjanya.
Laporan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik dalam pelaksanaan rapat paripurna yang digelar, Jumat (26/7/2024).
Dalam penyampaiannya, masih terdapat aset daerah yang bukti kepemilikannya atau legalitasnya belum bersertifikat.
Japar Sidik menyebut, dari total 719 aset tanah, terdapat tanah aset milik pemerintah kota Balikpapan yang sudah bersertifikat sebanyak 281. Sedangkan sebanyak 438 tanah aset milik Pemkot yang belum bersertifikat.
Selain itu, terdapat ase tanah yang dikerjasamakan atau BOT sebagai berikut, Pasar Baru Square, mulai dari tahun 2004 sampai dengan 2034.
Plaza Muara Rapak mulai tahun 2003 sampai 2028, Plaza kebun sayur mulai 2007-2037, hotel Novotel mulai 2006-2036 dan hotel ibis 2006-2036.
Kemudian, terdapat 17 gugatan perkara atas aset tanah yang bersengketa berdasarkan informasi bagian hukum sekretariat daerah kota Balikpapan.
Jafar Sidik mengatakan, belum optimalnya koordinasi antara Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) dengan masing- masing perangkat daerah menyebabkan terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menyebabkan dualisme kepemilikan aset.
“Sisistem pengelolaan aset daerah yang belum tertata secara maksimal dan terintegrasi dengan baik, sehingga terdapat beberapa aset yang tidak sesuai dengan spesifikasi luasan dengan laporan manual dengan data yang ada dalam sistem,” katanya Japar Sidik belum lama ini.
“Kita minta kepada Pemkot untuk meningkatkan optimalisasi kinerja dalam pengelolaan aset daerah, salah satunya melakukan pendataan ulang aset secara berkala,” pungkasnya.
Reporter: Rel