BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda sekaligus, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna gedung Parlemen Kota Balikpapan, Selasa (17/5/2022).
Rapat paripurna di pimpin langsung ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, S.sos yang di hadiri seluruh anggota DPRD kota Balikpapan.
Adapun dua agenda yang dibahas meliputi penetapan Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) atas perubahan Tatib DPRD nomor 1 tahun 2020, terkait dengan rencana pembentukan panitia seleksi (Pansel) persiapan calon Wakil Walikota Balikpapan sisa jabatan 2020-2024.
Kemudian agenda kedua, membentuk Pansus pengawasan Perda Nomor 5 tahun 2013, tentang utilitas sarana dan prasarana pengembang di kota Balikpapan yang menjadi kewajiban dalam Perda tersebut
Terkait pembentukan Pansus Tatib Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, hal ini dianggap perlu untuk disegerakan. Pasalnya hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika ada nama yang diajukan walikota untuk diminta di seleksi di DPRD.
“Paling tidak kita telah menyiapkan perangkatnya dulu,”kata Abdulloh kepada Awak media usai memimpin Rapat Paripurna.
Abdulloh juga menyebut ada beberapa pasal yang akan direvisi dalam tata tertib tersebut diantaranya menyangkut aturan keanggotaan pansus, yang selama ini diatur berdasarkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) diubah menjadi perwakilan dari masing-masing fraksi.
“Ada beberapa pasal yang harus dirubah, yang substansi, yaitu yang tadinya panitia seleksi itu merupakan perwakilan dari AKD, menjadi perwakilan dari fraksi,”ujar Abdulloh.
Adapun yang ditetapkan sebagai Ketua Pansus Tatib dalam rapat Paripurna kali ini, yakni Simon Sulean yang didampingi Pantun Gultom sebagai wakil ketua Pansus Tatib.
Kepada Pansus Perubahan Tatib, Abdullah meminta agar dapat menyelesaikan proses pembahasan paling lama satu bulan.
Target itu mengikuti rencana selanjutnya yakni pembentukan panitia seleksi untuk pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan.
Karena saat ini, sudah ada tiga nama yang akan dicalonkan sebagai Wakil Wali Kota Balikpapan diantaranya Budiono dari PDIP Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle dari Partai Gerindra dan Denni Mappa dari Partai Demokrat.
” Untuk pansus tatib ini, kita berikan batas waktu paling lama 1 bulan sudah selesai pembahasannya, karena ada agenda yang berikutnya yakni pembentukan panitia seleksi yang harus menunggu selesai perubahan tatib terlebih dahulu”tandasnya.
Terkait Pansus Pengawasan utilitas sarana dan prasarana pengembang di kota Balikpapan Abdulloh mengatakan hal ini dilakukan Karena selama ini masih banyak yang belum diserahkan secara tuntas oleh pihak pengembang.
Untuk itu Abdulloh mengatakan hal ini dipandang perlu selaku penyelenggara pemerintah agar dapat membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan khususnya di bagian aset untuk dilakukan penelusuran aset Pemerintah.
“Karena di dalam Perda itu berisi, bahwa aset yang belum diserahkan para pengembang, Pansus akan melakukan penelusuran,” jelas Ketua DPRD Balikpapan.
Untuk Pansus Pengawasan Perda, telah ditetapkan Diketuai Muhammad Taqwa yang didampingi Alwi Al Qadri sebagai wakil ketua Pansus Pengawas.
Abdulloh berharap dengan dibentuknya Pansus Pengawas Perda tentang utilitas sarana dan prasarana pengembang, dapat segera terwujud apa yang telah ditargetkan.
“Mudah-mudahan ini bisa terwujud segera mungkin, karena ini juga termasuk kasus lama yang belum tuntas, semoga dengan pansus ini dapat terselesaikan”pungkasnya
Reporter : Ags