PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Balikpapan tahun 2022 diproyeksi meningkat menjadi sekitar Rp3 triliun. Peningkatan itu termasuk dipengaruhi oleh jumlah penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diakui meningkat.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh usai rapat paripurna masa sidang ke-21 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan menjelaskan, angka tersebut meliputi pendapatan, pengeluaran, belanja langsung dan tidak langsung.
“Meningkat dari tahun kemarin, Rp2,5 triliun menjadi kurang lebih Rp3 triliun. Penambahan ini kemungkinan tahun lalu masih Covid-19, kemudian (dana) kurang salur di tahun 2020 dan 2021. Kemudian di tahun 2022 membaik, termasuk DAK ke daerah yang meningkat,” jelasnya, Senin (12/9).
Hal ini disepakati usai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan dan penandatanganan berita acara persetujuan atas Raperda Balikpapan tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022. Selanjutnya, kata Abdulloh, hasil rapat paripurna akan disampaikan lagi kepada Gubernur dalam kurun waktu 7 hari setelah disepakati.
“Nanti dievaluasi Gubernur. Hasil evaluasinya apa, nanti akan dirapatkan kembali oleh TAPD dan Banggar. Tapi kalau tidak ada, berarti langsung disahkan dan diparipurnakan agar bisa segera dilaksanakan OPD terkait,” ujarnya.
Selain agenda tersebut, pada paripurna kali ini juga menghasilkan pengesahan rancangan peraturan DPRD Kota Balikpapan atas perubahan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2022 tentang tata tertib DPRD menjadi peraturan DPRD.
“Untuk tata tertib DPRD dari hasil perubahan Pansus sudah selesai. Sehingga tadi sudah ditetapkan dan sah menjadi peraturan. Jadi, sebelum ini kami masih menggunakan tata tertib yang lama,” tambahnya.
Masih pada kesempatan yang sama, dewan turut mengesahkan rancangan peraturan DPRD Kota Balikpapan tentang tata cara beracara badan kehormatan. Dengan begitu, saat ini badan kehormatan telah memiliki dasar dalam mekanisme beracara, terutama ketika menggelar persidangan.
” Badan Kehormatan saat ini sudah bisa mengatur dirinya sendiri. Kalau kemarin, belum bisa memproses manakala itu ada permasalahan internal,” pungkasnya.
Reporter : Ags