PAMUNGKASNEWS.ID | BALIKPAPAN – Keluhan para pedagang terkait kenaikan tarif sewa petak di Pasar Rapak Plaza akhirnya sampai ke meja DPRD Kota Balikpapan. Aspirasi tersebut menjadi perhatian serius lembaga legislatif daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Balikpapan pada Senin (9/3/2016), para pedagang diberi ruang untuk menyampaikan keberatan mereka atas kenaikan biaya sewa yang dinilai cukup memberatkan, terutama bagi pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan harian dari aktivitas perdagangan di pasar tersebut.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat DPRD Balikpapan dan dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah daerah yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aset.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, H Fauzi Adi Firmansyah, menegaskan pihaknya menerima berbagai keluhan yang disampaikan para pedagang dan berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan yang dimiliki DPRD.
Menurutnya, aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam proses pengambilan kebijakan yang adil dan berpihak pada kepentingan ekonomi rakyat.
“Kami menerima aspirasi para pedagang dan tentu akan menindaklanjuti hal ini. Namun perlu diketahui bahwa pengelolaan pasar saat ini masih berada di pihak swasta melalui skema kerja sama hingga tahun 2028,” ujarnya kepada awak media.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan pasar tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, melainkan juga melibatkan pihak swasta dalam kerangka kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD turut menghadirkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk memberikan penjelasan terkait skema kerja sama Build Operate Transfer (BOT) yang digunakan dalam pengelolaan sejumlah aset milik Pemerintah Kota Balikpapan, termasuk Rapak Plaza.
Adi menjelaskan bahwa DPRD meminta BKAD menyampaikan data lengkap terkait aset daerah yang masih berada dalam skema BOT. Data tersebut meliputi waktu dimulainya kerja sama, pihak pengelola, hingga masa berakhirnya kontrak.
“Kami meminta data BOT yang ada di Kota Balikpapan, mana saja yang masih berjalan, sejak kapan dimulai, serta kapan masa berakhirnya. Contohnya Rapak Plaza yang kontraknya berakhir pada 2028,” jelasnya.
Secara umum, kata dia, skema BOT biasanya berlangsung selama 25 tahun, di mana pihak swasta diberi kewenangan untuk membangun dan mengelola aset sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada pemerintah daerah setelah masa kontrak selesai.
Adi menambahkan, setelah masa BOT berakhir, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan langkah selanjutnya terkait pengelolaan aset tersebut.
Pilihan kebijakan bisa beragam, mulai dari melanjutkan kerja sama dengan pengelola lama, mengubah sistem menjadi skema sewa, hingga membuka kesempatan bagi pihak lain untuk mengelola aset tersebut secara lebih kompetitif dan transparan.
“Setelah BOT selesai, pemerintah daerah tentu harus menentukan apakah akan dilanjutkan dengan pengelola yang sama atau membuka kesempatan bagi pihak lain,” katanya.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa pengelolaan aset daerah mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Terkait kenaikan tarif sewa yang dikeluhkan pedagang, Adi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan pihak pengelola pasar, yakni PT Hasta, yang saat ini mengelola kawasan Rapak Plaza.
Selain retribusi yang telah diatur oleh pemerintah, pengelola pasar juga mempertimbangkan berbagai komponen biaya lain dalam menentukan besaran tarif sewa.
Komponen tersebut antara lain meliputi biaya layanan fasilitas pasar, keamanan, serta operasional pengelolaan kawasan perdagangan.
“Karena mereka yang mengelola, tentu ada komponen lain seperti biaya layanan, keamanan, serta operasional lainnya yang menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif sewa,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi II DPRD Balikpapan menegaskan akan terus mengawasi perkembangan persoalan ini agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pedagang maupun pemerintah daerah.
Pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan investasi, pengelolaan aset daerah, serta perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.
“Yang jelas kami akan terus memantau persoalan ini agar tidak menimbulkan masalah baru, terutama bagi para pedagang yang menggantungkan usahanya di sana,” tegas Adi.
Reporter : Agus










