Balikpapan, Pamungkasnews.id – Pelaku pencurian 1 karung rokok milik pelanggan yang berbelanja di salah satu ruko di kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, berhasil diamankan tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat.
Seperti yang diketahui, bahwa aksi pencurian rokok 1 karung tersebut, sempat Viral Di Sosial Media (Sosmed).
Saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Balikpapan Barat, Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, pasca viralnya video tersebut pihaknya langsung menurunkan tim jajaran Polsek Balikpapan Barat untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, Selasa (4/1/2022).
“Jatanras Polsek Balikpapan Barat kami turunkan semua untuk melakukan olah TKP serta melihat ulang rekaman di CCTV dan dari rekaman itu kami kantongi identitas tersangka guna melakukan pencarian” ujarnya
Dari pemeriksaan CCTV tersebut, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku Pencurian tersebut, yakni AY (47) yang mana saat beraksi dirinya tidak sendiri namun dibantu adiknya TL yang saat ini masih ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dia melakukan aksinya bersama adiknya yakni TL yang saat ini ditetapkan sebagai DPO”tambahnya
Mengetahui viral dimedia sosial, membuat pelaku berniat untuk melarikan diri. Namun upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan petugas kepolisian Balikpapan Barat.
“Dia sudah mau melarikan diri dan berhasil kami amankan di Plabuhan Itci, kemudian kami kembangkan barang bukti dan tersangka di bawa kepolsek,” tambanya.
Di hapadapan kepolisian, pelaku mengaku melakukan aksinya pencurian ini baru pertama kali, dan sebelum menlancarkan aksinya ia bersama adiknya mengintip dan mengikuti korban terlebih dahulu, saat korban lengah pelaku langsung mengambilnya barang incarannya dan membawanya pulang kerumah berdua adiknya.
Barang curian berupa rokok tersebut rupanya sempat ia jual kepada pedagang,
“Rokoknya sempat dijual di penjual rokok, tapi masih utuh jadi kami sita untuk barang bukti,” tambahnya.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Dengan ancaman penjara kurang lebih 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : oke