Balikpapan, Pamungkasnews.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim ) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan bersama Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang sangat meresahkan masyarakat.
Dari pengungkapan kasus Curanmor tersebut pihak Kepolisianx berhasil mengamankan seorang laki – laki yang menjadi tersangka berinisial (RF).
Menurut Keterangan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro SIP SIK MH saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan bahwa pelaku sebenarnya sudah diamankan di Polda Kaltim dengan kasus curanmor, Jum’at (26/3/2021).
Kompol Rengga mengatakan bahwa pelaku (RF) sudah melakukan aksinya di 6 TKP yang berbeda “Rata-rata pelaku beraksi di dua wilayah di Balikpapan, diantaranya di Balikpapan Selatan dan Balikpapan Utara,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan RF berhasil diamankan dengan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor berwarna Hitam yang diambil pelaku di wilayah Balikpapan Selatan.
Diketahui kendaraan ini merupakan milik serorang wanita yang saat kejadian pada hari Jum’at (12/1) lalu. Korban memarkirkan kendaraannya di daerah Perumahan PT HER, Dimana pada saat itu kendaraan korban tidak dalam keadaan terkunci, sehingga mudah bagi pelaku untuk membawanya kabur.
Kompol Rengga Menjelaskan bahwa Barang bukti yang berhasil diamankan, sebenarnya sudah dititipkan kepada rekannya. Hingga saat ini belum ada hasil kejahatan pelaku yang sempat terjual.
“Jadi saat barang bukti diamankan dari rumah temannya, teman pelaku mengungkapkan jika pelaku RF yang menitipkan dirumahnya, sedangkan pelaku sudah ditahan di Mapolda Kaltim,” jelasnya.
“Selanjutnya, kita kembangkan dan kita cocokan dengan BPKB dan STNK yang dimiliki korban. Ternyata ciri-cirinya cocok dengan motor korban,” tungkasnya.
Setiap melakukan aksinya RF selalu di bantu oleh saudaranya yang mana saat ini Saudara Pelaku tengah diamankan di Polda Kaltim dengan kasus yang sama. Hanya saja yang berperan penting dalam setiap aksinya adalah RF sendiri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara.
Reporter : Oechan