Pelaku Pencurian Bermotor Yang Meresahkan Masyarakat Berhasil di Amankan Pihak Kepolisian

- Jurnalis

Jumat, 26 Maret 2021 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim ) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan bersama Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara  berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang sangat meresahkan masyarakat.

Dari pengungkapan kasus Curanmor tersebut pihak Kepolisianx berhasil mengamankan seorang laki – laki yang menjadi tersangka berinisial (RF).

Menurut Keterangan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro SIP SIK MH saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan bahwa pelaku sebenarnya sudah diamankan di Polda Kaltim dengan kasus curanmor, Jum’at (26/3/2021).

Kompol Rengga mengatakan bahwa pelaku (RF) sudah melakukan aksinya di 6 TKP yang berbeda “Rata-rata pelaku beraksi di dua wilayah di Balikpapan, diantaranya di Balikpapan Selatan dan Balikpapan Utara,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan RF berhasil diamankan dengan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor berwarna Hitam yang diambil pelaku di wilayah Balikpapan Selatan.

Diketahui kendaraan ini merupakan milik serorang wanita yang saat kejadian pada hari Jum’at (12/1) lalu. Korban memarkirkan kendaraannya di daerah Perumahan PT HER, Dimana pada saat itu kendaraan korban tidak dalam keadaan terkunci, sehingga mudah bagi pelaku untuk membawanya kabur.

Kompol Rengga Menjelaskan bahwa Barang bukti yang berhasil diamankan, sebenarnya sudah dititipkan kepada rekannya. Hingga saat ini belum ada hasil kejahatan pelaku yang sempat terjual.

“Jadi saat barang bukti diamankan dari rumah temannya, teman pelaku mengungkapkan jika pelaku RF yang menitipkan dirumahnya, sedangkan pelaku sudah ditahan di Mapolda Kaltim,” jelasnya.

“Selanjutnya, kita kembangkan dan kita cocokan dengan BPKB dan STNK yang dimiliki korban. Ternyata ciri-cirinya cocok dengan motor korban,” tungkasnya.

Setiap melakukan aksinya RF selalu di bantu oleh saudaranya yang mana saat ini Saudara Pelaku tengah diamankan di Polda Kaltim dengan kasus yang sama. Hanya saja yang berperan penting dalam setiap aksinya adalah RF sendiri.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara.

Reporter : Oechan

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Ekonomi

Bank Neo Commerce Ikut Serta FinExpo 2024 di Balikpapan

Jumat, 4 Okt 2024 - 23:48 WIB