Pelaku Pencurian Brankas Milik PT Ninja Express, Berhasil Dibekuk Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Pelaku pencurian Brankas milik perusahaan ekspedisi PT. Ninja Express sebesar 130 Juta Rupiah akhirnya Berhasil diringkus Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan.

Perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi ini terletak di wilayah Jalan Siaga RT. 23 Kelurahan Damai, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kasus pencurian Brankas tersebut terjadi pada Jumat, 12/11/2021 pukul 04.00 Wita, pelaku pencurian diketahui adalah mantan karyawan di perusahaan tersebut berinisial AAR (21).

“Jadi pelaku merupakan mantan karyawan dikantor tersebut,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso saat menggelar Pres Rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (15/11/2021).

“Pelaku berhasil kita amankan kurang dari 1×24 jam. Pelaku kita amankan pada sore harinya sekitar pukul 17.00 Wita”, lanjutnya.

Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso  menjelaskan pengungkapan aksi pencurian tersebut berawal dari laporan korban yang merupakan Kepala Cabang (Kacab) PT Ninja Express tersebut yang mendapatkan laporan dari salah satu karyawannya jika kamera CCTV dalam keadaan mati dan receiver kamera CCTV juga menghilang.

Saat mendapatkan laporan itulah, korban kemudian memeriksa brankas uang yang terdapat dikantor. Dan benar saja uang yang ada didalam brankas hilang dibawa kabur oleh pelaku.

“Saat diamankan, kita dapati barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 129.750.000, Receiver CCTV, 1 buah brankas dan 1 buah jaket,” ungkapnya.

Kombes Pol V Thirdy menambahkan, pelaku AR akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 Tahun penjara.

Sedangkan, dari barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan ternyata sempat digunakan pelaku AR yakni sebesar 250 ribu rupiah.

“Jadi uang yang sudah sempat digunakan pelaku sebesar 250 ribu,” katanya.

Sementara untuk motif dari pelaku melakukan aksi pencurian, Kombes Po V Thirdy mengatakan jika saat ini petugas tengah mendalami motif pelaku.

“Kita masih dalami motif pelaku, apakah karena sakit hati atau tidak, sedangkan untuk dugaan ada pelaku lainnya, saat ini kita masih dalami dan kita kembangkan lebih dalam,” pungkasnya.

Reporter : Oechan.

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

KPU Balikpapan

Jelang Pilkada 2024, KPU Balikpapan Ajak Wartawan Tangkal Hoak 

Sabtu, 14 Sep 2024 - 05:46 WIB