Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Masjid Babul Jihad Ternyata Pedagang Bakso Keliling

- Jurnalis

Selasa, 30 Maret 2021 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Tim Jatanras Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara, berhasil mengamankan seorang Pria berinisial AG (21) pelaku Aksi pencurian kotak amal yang sempat viral di sosial media (Sosmed) pada Sabtu (27/3) lalu.

Pelaku AG melakukan aksinya di Masjid Babul Jihad yang berada dikawasan Jln Gunung Steling RT 37, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Pelaku AG (21) sendiri berhasil diamankan tim Jatanras Polsek Utara saat berada di kawasan Kilometer 7, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

Saat melakukan Press Rilis yang bertempat dihalaman Mapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto mengatakan pengungkapan kasus pencurian kotak Infaq di Masjid Babul Jihad berkat adanya laporan dari pihak korban

“Kita berhasil mengungkap pelaku pencurian kotak infaq di masjid Babul Jihad, berkat adanya laporan dari korban,” kata Kompol Danang, Selasa (30/2/2021).

Kompol Danang menuturkan, bahwa pelaku Pencurian kotak Infaq tersebut ternyata merupakan seorang pedagang bakso keliling dengan menggunakan sepeda motor.

“Pelaku ternyata beraksi di dua lokasi berbeda, disaat tengah berjualan bakso keliling dengan menggunakan sepeda motornya dikawasan Balikpapan Utara,” jelasnya

Kapolsek Balikpapan Utara juga menjelaskan, pada Saat itu, pelaku yang tengah berjualan menuju kearah Terminal Bus, Batu Ampar dan singgah ke sebuah masjid Nurul Falah, Kemudian, pelaku masuk kedalam toilet masjid beralasan ingin buang air kecil, selanjutnya pelaku masuk kedalam masjid dan membawa infaq masjid kedalam toilet dan membongkarnya didalam toilet dengan menggunakan sebuah obeng.

Usai menggasak isi infaq masjid tersebut pelaku bergegas meninggalkan masjid dan pergi.

Selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali beraksi sembari membawa barang dagangannya ke kawasan Gunung Steling dan berhenti di Masjid Babul Jihad dengan alasan yang sama berpura-pura ingin membuang air kecil.

Kemudian, pelaku masuk kedalam masjid dan berpura-pura hendak melakukan shalat didalam masjid.

Pelaku yang shalat disamping kotak infaq tersebut langsung merusak bagian bawah kotak infaq yang kebetulan terbuat dari bahan triplek dengan menggunakan pisau. Usai merusak kotak infaq, pelaku langsung menggasak isinya dan bergegas kabur.

“Di masjid Nurul Falah pelaku hanya mendapatkan 70 ribu saja, sedangkan di Masjid Babul Jihad pelaku menggasak uang tunai sebanyak 250 ribu,” jelas Kompol Danang.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan Pasal 364 KUHP pidana dengan ancaman 4 Bulan penjara.

Reporter :ags

Berita Terkait

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:14 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Senin, 16 Desember 2024 - 00:31 WIB

Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berita Terbaru