Balikpapan, Pamungkasnews.id – Seorang pemuda berinisial Di (21) berhasil diamankan Tim Jatanras Polresta Balikpapan atas kasus tindak pidana pencurian 1 Unit Iphone 7+ yang terjadi di Jalan Butok Perumahan BPD RT 84 Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara pada Minggu (8/8/2021) lalu.
Saat melakukan jumpa pers, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, adapun aksi yang dijalankan pelaku dengan cara masuk ke dalam kamar saat keadaan sepi.
Melihat situasi sepi pelaku langsung menggasak sebuah handphone merk iPhone 7+ warna gold milik korban, yang mana saat kejadian, HP tersebut dibawa atau dipinjam oleh saudara Rivan Ramadhan.
“Saat melakukan aksi pencurian korban ini dalam kondisi sedang mandi,” ujarnya dalam konferensi pers Kamis (12 /8/2021).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.
Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan LP/B/235/VIII/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM
“Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.
Reporter : Oechan