Pelaku Perjudian Jenis Togel Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian

- Jurnalis

Minggu, 14 Agustus 2022 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPU, Pamungkasnews.id – Seorang pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Togel Online, berinisial AS (58) warga Gunung Steleng Kec.Penajam Kab. PPU berhasil diamankan oleh petugas kepolisian, Sabtu (13/8/2022).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan, Petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Gunung Steleng Kec. Penajam, tepatnya di warung kopi Pasar Tumpah Gn Steleng tersebut sering terjadi tindak pidana perjudian (penjualan nomor togel/kupon putih secara online).

“Setelah mendalami informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli togel online, kemudian pelaku tertangkap tangan sedang sedang mencatat dan merekap nomor togel tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan oleh sat Reskrim Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” ucap Kombes Yusuf

Kabid Humas Polda Kaltim menambahkan petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) HP merek VIVO, 1 (satu) buah buku untuk rekapan penjualan nomor togel/kupon putih, 1 (satu) buah pulpen merk pilot, 1 (satu) buah pulpen merk snowman, 1 (satu) buah pulpen empat warna, Uang tunai Sebesar Rp 200.000 (Dua Ratus ribu rupiah) dengan kupon pembelian nomor togel/kupon putih Sidney, Uang tunai Sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) beserta kupon pembelian nomor togel/kupon putih Hongkong, 1 (satu) lembar bukti transfer BRI LINK sebesar Rp. 700.000, serta 1 (satu) lembar kertas bertuliskan Rekening penerima (deposit).

dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa tersangka menawarkan serta menjual togel/ kupon putih yang terhubung dengan situs judi online Sidney dan situs judi online Hongkong kepada masyarakat disekitar TKP, dengan keuntungan bagi hasil sebesar 20% untuk tersangka.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka AS, Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUH PIDANA dengan ancaman selama lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak banyaknya dua puluh lima juta rupiah.

Humas Polda Kaltim

Berita Terkait

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:14 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Senin, 16 Desember 2024 - 00:31 WIB

Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berita Terbaru

Nasional

Operasi Wira Waspada, Imigrasi Jaring 170 WNA di Jadetabek

Senin, 19 Mei 2025 - 22:56 WIB