Balikpapan, Pamungkasnews.id – Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit II, Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) berhasil membongkar praktik investasi online ilegal atau bodong.
Melalui Kabid Humas Kombes Pol. Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Fismondev AKBP Heri Rusyaman mengatakan, terungkapnya investasi ilegal tersebut bermula dari adanya pengaduan dari Polres Berau pada tanggal 4 Juni 2021, ternyata korbanya tidak hanya 1 orang, di Polda Kaltim ada 4 laporan pengaduan yang sama di antaranya dari konsumen yang di Balikpapan, dan diluar Kaltim dari Jawa Tengah, Banten dan dari Polda Riau.
Dalam aksinya tersangka menawarkan investasi di bagi dibeberapa slot, ada 15 slot. Masing-masing berfariatif antara Rp 300 ribu, sampai Rp 1,5 juta per slot, dengan keuntungan 25 hingga 70 persen.
” Disini pelaku mengiming-ngimingi keuntungan 25 persen hingga 70 persen hanya dalam waktu 15 sampai 25 hari kerja,” ujarnya dalam konfrensi pers di Halaman Mapolda Kaltim Senin (8/11/2021) pagi.
Alhasil, sebanyak 33 investor yang mengaku telah menjadi korban praktik penipuan yang diduga dilakukan oleh wanita berinisial DM (24), warga Jalan Kamar Bola RT 005, Kelurahan Teluk Bayur, Kabupaten Berau itu telah dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Dalam modusnya, DM menawarkan program investasi bernama “Investasi Beezy” melalui instagram “arisanbeezy” dan “beezydewi”. Tujuannya untuk menarik minat calon investor.
Dalam kedua akun itu, tersangka mengupload foto transfer dana pembayaran investasi dan nomor yang bisa dihubungi jika ingin berinvestasi di beezy.
Menurut pengakuan pelaku, dana investasi itu nantinya akan dikelola sebagai dana pinjaman modal ke pengusaha di Berau dengan jumlah bunga yang besar dan telah terverifikasi olehnya.
Bahkan dalam memuluskan aksinya, DM meyakinkan calon investor dengan melampirkan surat kerjasama pendampingan hukum dengan pengacara berinisial DFS.
“Ini hanya seolah-olah ingin menunjukan apabila investasi yang ditawarkan oleh tersangka telah memiliki legalitas, padahal, Dia tidak memiliki izin dari otoritas berwenang,” Terangnya
Selanjutnya, tersangka akan memungut Rp50 Ribu dari tiap slot investasi setelah koran mentransferkan dana kepada tersangka. Selama beroperasi, DM berhasil menghimpun sekitar 900 investor dengan jumlah investasi mencapai Rp. 63.200.767.383.
“Dari puluhan korban yang telah melapor, ada yang berasal dari Berau, Balikpapan, pulau Jawa ada Tegal, Pekalongan, Yogyakarta, Bogor sampai di Riau, Sumatera,”jelas Yusuf.
Ditengah jalan, atau sekitar bulan Mei 2021 lalu, pembayaran keuntungan investasi kepada korban macet. Dan memang, yang selama ini terjadi tersangka hanya memutar uang yang masuk dari investor untuk membayar keuntungan investor lainnya.
“Ternyata pembayaran keuntungan macet, tersangka rupanya hanya memutar dana yang masuk untuk menutup keuntungan investor lainnya, sebagian juga ada yang dia pergunakan untuk keperluan pribadi,” jelasnya.
Lantaran pembayaran keuntungan yang tidak lancar layaknya awal-awal investasi, DM pun kemudian dilaporkan oleh sebagian investornya.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Subdit Fismondev mengamankan DM di Berau, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Menyikapi ini tak lupa dirinya juga mengimbau kepada masyarakat kalau ada wabsed atau SMS dalam rangka pinjaman atau investasi dan mencari konsumen, yang menjanjikan bunga di atas rata-rata bunga yang di keluarkan Bank Indonesia (BI) atau pengembaliannya sangat cepat hanya dalam waktu kurun belasan hari tidak sampai satu bulan, dia tegaskan yaknilah itu sudah pasti bohong.
” Sehingga tidak ada lagi yang tertipu oleh invetasi bodong ini. Dan kalaupun dia mengatasnamakan usaha yang lain. Tidak mungkin dalam sekian hari untungnya bisa berlipat ganda pasti butuh proses. Mungkin di awal-awal bisa tapi lama-lama habis juga,” tandasnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DM terancam dengan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, JO Pasal 45A UU RI NO 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO 11 Tahun 2008 tentang ITE JO Pasal 378 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 15 tahun penjara.
Reporter : Oechan