PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah semakin dekat, hanya menyisakan beberapa hari saja.
Oleh karena itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap Netral.
“Saya mengingatkan agar ASN di Balikpapan menjalankan fungsinya semata-mata bekerja untuk warga Kota Balikpapan,” ucap Budiono saat diwawancarai awak media diruang kerjanya, Senin (20/11/2023).
Budiono menambahkan, ASN harus bersifat netral, jangan sampai ikut terlibat politik praktis atau melakukan kampanye untuk mengajak atau mempengaruhi orang terdekat, terlebih berkampanye di kantor-kantor pemerintahan.
“Jadi netralitas ASN itu sudah diatur dalam undang-undang tentang ASN. Jadi tidak boleh berkampanye, karena ada sanksi didalamnya,” terang Budiono.
Budiono menyebut, sanksi yang di terima ASN apabila kedapatan tidak netral bisa sangat berat dan bisa masuk ke ranah pidana, bahkan bisa saja diberhentikan atau di pecat sebagai ASN.
“Ada 3 undang-undang yang mengatur netralitas ASN. Dan kalau undang-undang itu dilanggar bisa saja mengarah pada Pidana atau diberhentikan dari ASN,” tutup Budiono.
Reporter :Rel