Pemkot Balikpapan Akan Kehilangan 11 Jenis Pajak dan Retribusi Daerah

- Jurnalis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Terkait Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah diberlakukan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan kehilangan pendapatan daerah dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Hal ini dikatakan Syukri Wahid saat ditemui Awak Media di Gedung DPRD Balikpapan, dirinya mengatakan terkait IMB dan IMTA itu sudah tertuang didalam UU Cipta Kerja, jadi Pemkot Balikpapan berpotensi kehilangan 11 jenis pajak dan retribusi daerah,Rabu (25/08/2021).

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, Komisi II DPRD Kota Balikpapan Kunker ke DPRD Kabupaten Kukar

‘Karena tidak boleh dipungut sehingga Pemkot Balikpapan berpotensi kehilangan 11 jenis pajak dan retribusi daerah”katanya.

Menurut Syukri keputusan tersebut berlaku 1 Agustus 2021 di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Akibatnya Pemkot Balikpapan akan kehilangan pendapat asli daerah (PAD) sebesar Rp16 miliar dari retribusi IMB dan IMTN.

“Melalui Bapemperda kami mendorong Pemkot Balikpapan untuk melakukan revisi kedua Perda tersebut agar bisa dilakukan penarikan retribusi”tuturnya

Baca Juga :  Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah

Syukri menambahkan, Jadi untuk menguatkan posisi PAD,ada 3 komponen yang harus diperhatikan meliputi pajak daerah, retribusi daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan.

“tahun depan (2022) pajak daerah ditargetkan kurang lebih Rp650 miliar dan untuk menutupi PAD 2022 di targetkan sebesar Rp850 miliar guna memaksimalkan piutang pajak sebesar Rp180 miliar,”pungkasnya

Reporter : Faz

Berita Terkait

Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah
Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah
Mendengar Suara Warga, Nelly Turuallo Tanggapi Keluhan BPJS dan Pendidikan Dalam Kegiatan Reses di Balikpapan Tengah
UMKM Balikpapan Butuh Dukungan: Reses Suwanto Soroti Tantangan dan Peluang
Warga Balikpapan Selatan Sampaikan Keluhan di Reses Simon Sulean
Budiono Dicecar Aspirasi Warga Saat Reses di Kelurahan Damai Bahagia, dari Persoalan Banjir hingga Sampah
Reses Perdana, Suriani Gelar Serap Aspirasi di RT 46 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur
Reses Masa Sidang I 2024, Anggota DPRD Balikpapan Lim Serap Aspirasi Warga Karang Rejo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 07:55 WIB

Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah

Jumat, 15 November 2024 - 17:48 WIB

Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah

Jumat, 15 November 2024 - 02:00 WIB

Mendengar Suara Warga, Nelly Turuallo Tanggapi Keluhan BPJS dan Pendidikan Dalam Kegiatan Reses di Balikpapan Tengah

Kamis, 14 November 2024 - 12:41 WIB

UMKM Balikpapan Butuh Dukungan: Reses Suwanto Soroti Tantangan dan Peluang

Kamis, 14 November 2024 - 12:12 WIB

Warga Balikpapan Selatan Sampaikan Keluhan di Reses Simon Sulean

Berita Terbaru