Pemkot Balikpapan Akan Kehilangan 11 Jenis Pajak dan Retribusi Daerah

- Jurnalis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Terkait Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah diberlakukan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan kehilangan pendapatan daerah dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Hal ini dikatakan Syukri Wahid saat ditemui Awak Media di Gedung DPRD Balikpapan, dirinya mengatakan terkait IMB dan IMTA itu sudah tertuang didalam UU Cipta Kerja, jadi Pemkot Balikpapan berpotensi kehilangan 11 jenis pajak dan retribusi daerah,Rabu (25/08/2021).

Baca Juga :  Soal Pedagang Pasar Pandansari Masih Nekat Jualan di Atas Fasos - Fasum, Ini Respon Komisi II DPRD Balikpapan

‘Karena tidak boleh dipungut sehingga Pemkot Balikpapan berpotensi kehilangan 11 jenis pajak dan retribusi daerah”katanya.

Menurut Syukri keputusan tersebut berlaku 1 Agustus 2021 di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Akibatnya Pemkot Balikpapan akan kehilangan pendapat asli daerah (PAD) sebesar Rp16 miliar dari retribusi IMB dan IMTN.

“Melalui Bapemperda kami mendorong Pemkot Balikpapan untuk melakukan revisi kedua Perda tersebut agar bisa dilakukan penarikan retribusi”tuturnya

Baca Juga :  Curah Hujan Tinggi, Ketua DPRD  Atensi Pemkot Tangani Persoalan Banjir di Balikpapan

Syukri menambahkan, Jadi untuk menguatkan posisi PAD,ada 3 komponen yang harus diperhatikan meliputi pajak daerah, retribusi daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan.

“tahun depan (2022) pajak daerah ditargetkan kurang lebih Rp650 miliar dan untuk menutupi PAD 2022 di targetkan sebesar Rp850 miliar guna memaksimalkan piutang pajak sebesar Rp180 miliar,”pungkasnya

Reporter : Faz

Berita Terkait

Fauzi Adi Firmansyah Respon Positif Imbauan Walikota Balikpapan Kepada ASN Naik BCT ke Kantor Setiap Jum’at
45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Abdulloh Pimpin Sidang Paripurna Peresmian Pengangkatan  45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024 – 2029 
Tolak Keras Revisi UU Pilkada 2024, Ratusan Mahasiswa Balikpapan Dari Berbagai Aliansi Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Balikpapan
Menghitung Hari, Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Kota Balikpapan Terpilih 2024-2029 Sedan Mencapai 80 Persen
Taufik Qul Rahman Minta Satpol PP dan Disdag Balikpapan Tegas dan Segera Carikan Solusi Soal Penertiban Pasar Pandansari
Banjir di Balikpapan Timur Perlu Penanganan Serius, Saat ini Status Menunggu Kucuran Dana Dari Pemerintah
Fraksi PKS Soroti SILPA APBD Kota Balikpapan Tahun 2023
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 13:44 WIB

Fauzi Adi Firmansyah Respon Positif Imbauan Walikota Balikpapan Kepada ASN Naik BCT ke Kantor Setiap Jum’at

Selasa, 27 Agustus 2024 - 01:36 WIB

45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Senin, 26 Agustus 2024 - 20:55 WIB

Abdulloh Pimpin Sidang Paripurna Peresmian Pengangkatan  45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024 – 2029 

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:25 WIB

Tolak Keras Revisi UU Pilkada 2024, Ratusan Mahasiswa Balikpapan Dari Berbagai Aliansi Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Balikpapan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:41 WIB

Menghitung Hari, Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Kota Balikpapan Terpilih 2024-2029 Sedan Mencapai 80 Persen

Berita Terbaru

KPU Balikpapan

Rahmad – Bagus Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSKD

Selasa, 3 Sep 2024 - 01:56 WIB