Balikpapan, Pamungkasnews.id – Terkait Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah diberlakukan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan kehilangan pendapatan daerah dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Hal ini dikatakan Syukri Wahid saat ditemui Awak Media di Gedung DPRD Balikpapan, dirinya mengatakan terkait IMB dan IMTA itu sudah tertuang didalam UU Cipta Kerja, jadi Pemkot Balikpapan berpotensi kehilangan 11 jenis pajak dan retribusi daerah,Rabu (25/08/2021).
‘Karena tidak boleh dipungut sehingga Pemkot Balikpapan berpotensi kehilangan 11 jenis pajak dan retribusi daerah”katanya.
Menurut Syukri keputusan tersebut berlaku 1 Agustus 2021 di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Akibatnya Pemkot Balikpapan akan kehilangan pendapat asli daerah (PAD) sebesar Rp16 miliar dari retribusi IMB dan IMTN.
“Melalui Bapemperda kami mendorong Pemkot Balikpapan untuk melakukan revisi kedua Perda tersebut agar bisa dilakukan penarikan retribusi”tuturnya
Syukri menambahkan, Jadi untuk menguatkan posisi PAD,ada 3 komponen yang harus diperhatikan meliputi pajak daerah, retribusi daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan.
“tahun depan (2022) pajak daerah ditargetkan kurang lebih Rp650 miliar dan untuk menutupi PAD 2022 di targetkan sebesar Rp850 miliar guna memaksimalkan piutang pajak sebesar Rp180 miliar,”pungkasnya
Reporter : Faz