Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur, Kapolri Pastikan Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pamungkasnews.id – Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu. Mulai dari pihak kepolisian mulai dari tindaklanjut adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantas ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ucap Argo.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Berita Terkait

Terlibat Kasus Pembakaran di Puncak, DPO KKB Yekis Wanimbo Ditangkap di Mimika
575 Orang CPNS Otorita IKN Ikuti Diklat Bela Negara di Puslatpur Kodam VI Mulawarman
Satu Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak dengan Satgas Ops Damai Cartenz-2025
Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL, Korlantas Polri Mulai Tahap Sosialisasi
Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Oknum Anggota Polri yang Menjual Amunisi ke Warga Sipil di Papua
Operasi Wira Waspada, Imigrasi Jaring 170 WNA di Jadetabek
Arus Balik Lebaran Meningkat, Korlantas polri Akan Terapkan One Way Lokal dan Nasional
Kakorlantas Polri Imbau Pemudik Tanpa Sepeda Motor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:59 WIB

Terlibat Kasus Pembakaran di Puncak, DPO KKB Yekis Wanimbo Ditangkap di Mimika

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:46 WIB

575 Orang CPNS Otorita IKN Ikuti Diklat Bela Negara di Puslatpur Kodam VI Mulawarman

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:05 WIB

Satu Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak dengan Satgas Ops Damai Cartenz-2025

Senin, 2 Juni 2025 - 19:14 WIB

Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL, Korlantas Polri Mulai Tahap Sosialisasi

Senin, 19 Mei 2025 - 23:21 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Oknum Anggota Polri yang Menjual Amunisi ke Warga Sipil di Papua

Berita Terbaru

DPRD Prov Kaltim

Sigit Wibowo Gencarkan Edukasi Pajak, Warga Diminta Bawa STNK

Jumat, 11 Jul 2025 - 13:53 WIB