Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur, Kapolri Pastikan Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pamungkasnews.id – Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu. Mulai dari pihak kepolisian mulai dari tindaklanjut adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantas ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Apresiasi Pertumbuhan Zakat dan Dorong Digitalisasi dalam Tata Kelola BAZNAS

Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Apresiasi Pertumbuhan Zakat dan Dorong Digitalisasi dalam Tata Kelola BAZNAS

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ucap Argo.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Berita Terkait

Presiden Jokowi Apresiasi Pertumbuhan Zakat dan Dorong Digitalisasi dalam Tata Kelola BAZNAS
Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking Proyek PT Intiland Development di Ibu Kota Nusantara
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Umumkan Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan Jelang HUT Ke-79 RI
Presiden Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana di Ibu Kota Nusantara
Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Tegaskan Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN
Melalui Anugerah Jurnalistik 2024, Pertamina Siap Jaring Karya Jurnalistik Terbaik
Abdulloh Kembali Nahkodai Ormas LMP Mada Kaltim Periode 2023 – 2028
Ketua Mada LMP Kaltim Abdulloh dan Ratusan Anggotanya Sambut Kedatangan M Arsad Canu di Bandara SAMS Balikpapan 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 22:35 WIB

Presiden Jokowi Apresiasi Pertumbuhan Zakat dan Dorong Digitalisasi dalam Tata Kelola BAZNAS

Selasa, 13 Agustus 2024 - 01:29 WIB

Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking Proyek PT Intiland Development di Ibu Kota Nusantara

Selasa, 13 Agustus 2024 - 01:22 WIB

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Umumkan Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan Jelang HUT Ke-79 RI

Selasa, 13 Agustus 2024 - 01:14 WIB

Presiden Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana di Ibu Kota Nusantara

Selasa, 13 Agustus 2024 - 01:07 WIB

Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Tegaskan Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN

Berita Terbaru

Ekonomi

Bank Neo Commerce Ikut Serta FinExpo 2024 di Balikpapan

Jumat, 4 Okt 2024 - 23:48 WIB