Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur, Kapolri Pastikan Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pamungkasnews.id – Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu. Mulai dari pihak kepolisian mulai dari tindaklanjut adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantas ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga :  Upaya Melindungi Kawasan Hutan, Kapolri dan Menhut Tandatangani MoU

Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Baca Juga :  210 Calon Siswa SIPSS Ikuti Seleksi Tingkat Pusat di Akpol Semarang

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ucap Argo.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Berita Terkait

210 Calon Siswa SIPSS Ikuti Seleksi Tingkat Pusat di Akpol Semarang
Upaya Melindungi Kawasan Hutan, Kapolri dan Menhut Tandatangani MoU
Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK
Tinjau Progres Perkembangan Pembangunan IKN, MPR – RI Lakukan Kunjunga Kerja ke Kaltim
Diduga Dibangun Dari Dana Hasil Pencucian Uang, Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri
Kapolri, Panglima TNI dan Para Menteri Pantau Arus Mudik Tol Cikopo via Udara
Polri Tangkap DPO Bandar Narkoba di Tiongkok
Persiapan Pengamanan Nataru, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Gerbang Tol Prambanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:08 WIB

210 Calon Siswa SIPSS Ikuti Seleksi Tingkat Pusat di Akpol Semarang

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:02 WIB

Upaya Melindungi Kawasan Hutan, Kapolri dan Menhut Tandatangani MoU

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:46 WIB

Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:18 WIB

Tinjau Progres Perkembangan Pembangunan IKN, MPR – RI Lakukan Kunjunga Kerja ke Kaltim

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:11 WIB

Diduga Dibangun Dari Dana Hasil Pencucian Uang, Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri

Berita Terbaru