PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN,- Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampaye ( Algaka) yang berada disepanjang jalan protokol, dimulai dari simpang empat lampu merah Dome BSCC mendapat tanggapan dari Iwan Wahyudi Anggota Komisi I DPRD Balikpapan.
Iwan mengatakan pembongkaran sejumlah algaka yang dilakukan tim gabungan Pemkot Balikpapan pada Rabu (03/05/2023), dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang ketertiban umum.
” Terkait pemasangan banner, baliho atau spanduk, saya kira ini mengacu pada perda tentang ketertiban umum. Jjika tidak sesuai dengan tempat dan izinnya, saya kira Pemerintah Kota harus melakukan penertiban, ” ucapnya ketika ditemui awak media, Rabu (3/5/2023).
Iwan menyampaikan, pemasangan banner dan jenisnya jika tidak memiliki izin akan merusak estetika Kota Balikpapan. Namun, jika sudah berizin dan sesuai dengan ketentuannya tidak ada kendala dan masalah.
“Siapapun berhak memasang banner dan spanduk sepanjang aturan dan ketentuan yang berlaku, ” jelasnya.
Kemudian terkait dengan algaka (alat peraga kampanye), Ketua DPC PPP ini menjelaskan, bahwa dalam kampanye terkait beberapa unsur dan ketentuannya misalkan mengajak, menyampaikan nomor urut, dan lainnya.
“Dan menurut pantauan saya,,,, saat ini belum ada teman-teman (bakal calon legislatif, red) yang melakukan ajakan atau mengajak untuk memilih”
” Jadi mungkin baliho atau sepanduk yang mereka pasang merupakan perkenalan secara pribadi tapi bukan dari pada bagian kampanye, kalau kampanya ada unsur ajakan, nomor urut dan nama partainya, “bebernya
Kalau sudah sudah melanggar ketentuan, merusak estetika kota, Iwan katakan, Pemerintah Kota dalam hal ini jajaran Satpol PP Balikpapan harus segera mengambil tindakan dengan melakukan penertiban supaya keindahan kota kita tetap terjaga.
“Di satu sisi, kita juga apresiasi kepada teman-teman yang penuh semangat untuk memperkenalkan diri, karena ini bagian dari pada syiar Pemilu supaya informasi tersebut bisa sampai ke masyarakat,” tutupnya.
Ditempat terpisah, Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan Sutadi mengatakan, mulai tanggal 3-10 Mei 2023 Tim gabungan Pemkot Balikpapan melaksanakan giat penertiban spanduk maupun baliho. Sedangkan jadwal masa kampanye mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
” Penertiban algaka ini menyasar baliho yang berizin tapi masa berlakunya sudah habis, kemudian baliho tak berizin, serta baliho terkait sosialisasi terkait bakal calon legislatif alias algaka kampanye, ” kata Sutadi.
Sutadi menyampaikan, penertiban ini sebagai bentuk penegakan Perda. Pihaknya membentuk Tim Terpadu dengan arahan dari Sekda Kota Balikpapan bersama Asisten I Tata Pemerintahan dengan Korlapnya Satpol PP untuk menertibkan sejumlah algaka di jalan-jalan protokol.
“Tetapi untuk sosialisasi lambang parpol dan nomor parpol boleh, termasuk yang didalamnya ada Ketua Umum dan Seketaris Parpol, tapi kalau ada nama dan foto calon anggota legislatifnya gak boleh,” ucapnya.
Adapun pemberian sangsi ranahnya di Bawaslu bukan di Kesbangpol, untuk itu Pemkot Balikpapan membentuk tim terpadu yang tergabung dari berbagai OPD.
“Contohnya untuk perizinan algaka di DPMPTSP, sedangkan retribusinya di BPPDRD untuk objek pajak,” akunya .
Pihaknya juga akan keliling setiap wilayah untuk menertibkan algaka dan atribut alat kampanye, melalui Tim Terpadu yang sudah terbentuk.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan meminta bantuan Pemerintah Kota untuk melakukan penertiban terhadap sejumlah Algaka yang mulai marak menjelang Pemilu 2024.
Reporter (Ags)