Pengembang Nakal Tanpa Izin, Oddang Sebut Perkarakan Saja Ke Pihak Berwajib

- Jurnalis

Selasa, 6 September 2022 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Adanya pengupasan lahan yang dilakukan oleh pengembang tanpa mengantongi surat izin lengkap diwilayah RT 04, sangat disayangkan anggota DPRD kota Balikpapan. Pasalnya dari Land Clearing tersebut mengakibatkan banjir dilingkungan RT 05 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.

Anggota DPRD kota Balikpapan Syarifuddin Oddang mengatakan dirinya merasa kecewa akibat ulah pengembang perumahan yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan.

“Saya kecewa terhadap ulah pengembang yang seenaknya membuka lahan tanpa menyelesaikan perizinan terlebih dulu,” ucap Oddang kepada awak media, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga :  Kolaborasi Tanpa Batas, Peran Dua Anggota DPRD Balikpapan dalam Membangun Kota

Seperti yang terjadi di Batu Ampar, Oddang katakan, pengembang seharusnya menunggu terlebih dahulu proses perijinan yang telah diajukan kepada Dinas terkait baru melakukan kegiatan.

“Jika hanya izin dari RT seharusnya pengelupasan lahan tidak terjadi. Dari sisi hukum sudah ada yang berhak mengeluarkan perijinan. Jadi perkarakan saja ke pihak yang berwajib jika tidak ada izinnya,” katanya.

Menurutnya, saat ini perlu perubahan dalam pengawasan dan pentingnya komitmen kerjasama RT, Lurah , Camat dan Dinas terkait guna mengawasi atau menindak para warga atau pengembangan nakal yang melakukan pengupasan lahan tanpa izin.

Baca Juga :  Reses Masa Sidang I 2024, Anggota DPRD Balikpapan Lim Serap Aspirasi Warga Karang Rejo

“Jika semua komponen dilibatkan maka permasalahan banjir dikota Balikpapan cepat selesai,” ucapnya.

Oddang menyarankan jika ada laporan dari RT atau masyarakat mengenai pengelupasan lahan sebaiknya Dinas terkait bersikap tegas dan menindaklanjuti untuk datang kelokasi.

“Informasi dari RT ke pemerintah Kota Dan Dinas terkait secepatnya ditindak, Cepat turun kelokasi,” katanya.

Untuk permasalahan ini, sebaiknya jajaran Satpol PP Balikpapan menutup sementara lokasi lahan yang dikupas dengan Police Line hingga pengembang menyelesaikan perijinan dan persyaratan mendirikan kawasaan perumahan.

Reporter: Ags

Berita Terkait

Budiono Dicecar Aspirasi Warga Saat Reses di Kelurahan Damai Bahagia, dari Persoalan Banjir hingga Sampah
Reses Perdana, Suriani Gelar Serap Aspirasi di RT 46 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur
Reses Masa Sidang I 2024, Anggota DPRD Balikpapan Lim Serap Aspirasi Warga Karang Rejo
Reses di Perumahan Pondok Lestari, Budiono Dibanjiri Keluhan PSU
Tingkatkan Sinergitas, Komisi II DPRD Kota Balikpapan Kunker ke DPRD Kabupaten Kukar
Kolaborasi Tanpa Batas, Peran Dua Anggota DPRD Balikpapan dalam Membangun Kota
Fraksi DPRD Balikpapan Sepakat Dukung Pembentukan Perda Perangkat Daerah
Fraksi Partai Nasdem Kecewa Terhadap Penetapan AKD DPRD Kota Balikpapan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 14:44 WIB

Budiono Dicecar Aspirasi Warga Saat Reses di Kelurahan Damai Bahagia, dari Persoalan Banjir hingga Sampah

Rabu, 13 November 2024 - 14:35 WIB

Reses Perdana, Suriani Gelar Serap Aspirasi di RT 46 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur

Rabu, 13 November 2024 - 14:25 WIB

Reses Masa Sidang I 2024, Anggota DPRD Balikpapan Lim Serap Aspirasi Warga Karang Rejo

Selasa, 12 November 2024 - 13:24 WIB

Reses di Perumahan Pondok Lestari, Budiono Dibanjiri Keluhan PSU

Jumat, 8 November 2024 - 20:08 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Komisi II DPRD Kota Balikpapan Kunker ke DPRD Kabupaten Kukar

Berita Terbaru

DPRD Balikpapan

Reses di Perumahan Pondok Lestari, Budiono Dibanjiri Keluhan PSU

Selasa, 12 Nov 2024 - 13:24 WIB