Pengembang Wajib Serahkan Fasum Fasos ke Pemkot, Amin Hidayat Harap Selesai Tahun Ini

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, menyoroti permasalahan fasitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang ada di Kota Balikpapan yang hingga saat ini masih ada yang belum diserahkan pengembang.
Sesuai aturan ada kewajiban para pengembang, wajib menyerahkan 40 persen lahan yanh diperuntukan untuk Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, lUtilitas (PPSU) pada Kawasan Perumahan.
“Ini permasalahan saat ini, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan fasum fasos kepada Pemeribtah Kota Balikpapan, ” kata Anggota Komisi II DPRD kota Balikpapan, Amin Hidayat ketika ditemui awak media beberapa waktu lalu
Sebagai wakil rakyat yang berada di Dapil Balikpapan Utara, Amin menyoroti beberapa kawasan perumahan yang fasum, fasosnya belum diserahkan.
Mengingat untuk ketersediaan PPSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan di kawasan permukiman.
“Karena saya basisnya di utara ada beberapa konstituen yang tinggal di perumahan, yang fasum fasosnya belum diserahkan ke Pemkot,” ujarnya.
Amin mengatakan, keinginan warga untuk memperbaiki fasum fasos tidak bisa terwujud. Padahal warga telah mengusulkan dan menyerahkan aspirasi untuk perbaikan, namun secara hukum tidak boleh, maka DPRD Kota Balikpapan akan mendiskusikan lagi hal ini.
“Saya di Bapemperda berharap mudahan sebelum di akhir tahun bisa diajukan dan di terima ke pemkot,” katanya
Reporter : Ags