BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Pemanfaatan ekosistem mangrove sebagai ekowisata sejalan dengan pergeseran minat wisatawan dari wisata lama (wisata tanpa ada unsur pendidikan dan konservasi) menjadi wisata baru (wisata dengan unsur pendidikan dan konservasi).
Kota Balikpapan pun terkenal akan luasnya hutan Mangrove yang membentang di pesisir pantai, selain dapat dijadikan destinasi wisata juga dapat dijadikan unsur pendidikan dan konservasi.
Oleh karenanya diperlukan upaya serius untuk mengelola ekowisata yang spesifik, alami dan kaya akan keanekaragaman hayati serta dapat melestarikan lingkungan hidup.
Melihat hal tersebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang
meminta Pemkot Balikpapan dapat secara serius dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan kawasan hutan mangrove yang ada di kota Balikpapan.
Hal tersebut disampaikan Syarifuddin Oddang, dikarenakan sampai sejauh ini pengelolaan mangrove yang berada di kota Balikpapan belum ada di kelola secara langsung oleh instansi terkait.
Oddang mengatakan, lahan mangrove milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang luasnya hampir mecapai tujuh Hakter di kawasan Graha Indah, untuk saat ini pengelolaannya dilakukan secara perorangan.
“Kami tidak tahu persis bagaimana perjanjiannya pemerintah dalam pengelolaan mangrove center yang dikelola secara pribadi itu,” katanya, Senin (17/01/2022).
Odang juga menuturkan untuk prihal ini, dirinya juga sudah menyampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai penanggung jawab agar pengelolaan kawasan mangrove milik pemerintah bisa sama dengan objek wisata lainnya seperti Kebun Raya dan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW).
“Saya mengusulkan kepada pemkot Balikpapan agar sesegera mungkin untuk membebaskan sebagian lahan magrove di RT 12 dan 13 Kelurahan Graha Indah, sehingga dapat dijadikan kawasan mangrove center yang dikelola oleh pemerintah”bebernya.
“Pembebasan lahan ini sangat penting guna mengantisipasi penggusuran lahan magrove sehingga rawan terjadi banjir,”tambahnya.
Anggota DPRD Balikpapan Dapil Balikpapan Utara ini juga menyampaikan bahwa keinginan warga yang mempunyai lahan mangrove di 2 RT tersebut supaya dapat dipersatukan dengan kawasan Mangrove Center Graha Indah
Hal ini dilakukan dalam rangka penguatan zona konservasi, edukasi, dan rekreasi sebagai upaya percepatan Sustainable Development Goals (SDGS) Kelurahan.
Disamping itu Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat sekitar agar dapat memanfaatkan hutan mangrove secara berkelanjutan.
“Tidak ada pohon mangrove yang ditebang untuk dibuat arang, akan tetapi memanfaatkan mangrove yang sudah mati sebagai pigmen,”bebernya.
Odang juga menambahkan dalam pengelolaan hutan mangrove, DLH sebenarnya tidak perlu khawatir kekurangan bantuan anggaran. Pasalnya pemerintah provinsi, pusat hingga luar negeri memiliki pos anggaran pengembangan kawasan penahan abrasi laut tersebut.
“Saya dapat informasi ada gelontoran dana provinsi, pusat bahkan dari luar negeri, namun kalau bicara timbal balik berupa PAD dari pengelolaan mangrove saya tidak tahu,” pungkasnya.
Reporter :ags